Monday, 31 May 2021

Lebih Bakir Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan yaitu proses pemberian pinjaman penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.

Satuan pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).

Pendampingan mempunyai tujuan:

a.   memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b.   memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bab dari pengembangan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
c.   memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; dan
d.   memperkuat pemahaman dan membangun iman diri dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.

Pendampingan mempunyai sasaran:

a.   pengawas satuan pendidikan;
b.   kepala satuan pendidikan; dan
c.   pendidik.

Sasaran memperoleh substansi pendampingan sesuai dengan status dan tugas masing-masing.

Pendampingan dilakukan menurut prinsip sebagai berikut :

1.   Profesional: yaitu bahwa relasi yang terjadi antara pemberi pendampingan dan akseptor pendampingan yaitu untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar relasi personal. dilakukan dengan kriteria dan mekanisme keahlian.
2.   Kolegial: yaitu bahwa relasi kesejawatan antara pemberi dan akseptor pendampingan. Dengan prinsip ini pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menjadi guru pendamping dengan pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang didampingi mempunyai kedudukan setara. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping yang didampingi.
3.   Sikap saling percaya: yaitu bahwa pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang mendapatkan pendampingan mempunyai perilaku percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan pola yang diberikan memang yang dikehendaki Kurikulum 2013. Kegiatan dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
4.   Berkelanjutan: yaitu relasi profesional yang terjadi antara pemberi dan akseptor pendampingan berkelanjutan sehabis pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia. Kegiatan dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.

Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:

a.   penguatan substansi materi latih untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran;
b.   penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c.   penguatan sistem evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik pada Kurikulum 2013 dan pengisian laporan hasil mencar ilmu peserta didik;
d.   pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e.   pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan dan konseling.

Pengelolaan pendampingan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah berafiliasi dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

Pendampingan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan model pendampingan di induk kluster/gugus dan model pendampingan di satuan pendidikan. Model Pendampingan berbasis kluster/gugus satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping. Model pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping yang ada di satuan pendidikan tersebut.

Guru pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 terdiri atas unsur: pengawas satuan pendidikan;
a.   kepala satuan pendidikan; dan
b.   pendidik.

Syarat sebagai pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah:
a.   telah lulus training Kurikulum 2013 dengan prestasi sekurang-kurangnya dengan predikat memuaskan (M); dan
b.   telah lulus dalam bimbingan teknis guru pendamping.

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat sanggup menyediakan sumber daya pendidikan dalam pelaksanaan pendampingan pada satuan pendidikan.


Lebih Berakal Paparan Buku 1 Aliran Penetapan Akseptor Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 perihal Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. 

UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015. 

Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 perihal Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan menegaskan bahwa guru mengikuti jadwal PPG dengan beban berguru 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan daerah penugasan.

Pada final tahun 2014, menurut data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang diangkat menjadi guru sesudah UUGD ditetapkan, belum mempunyai akta pendidik. 

Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 perihal Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan pembiasaan yaitu :

·       rekognisi pengalaman lampau (RPL),
·       durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan sampai hanya 16 hari, dan
·       Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, diakhiri dengan ujian di sekolah.

Pedoman ini memperlihatkan info kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ perihal beberapa hal sebagai berikut :

·       Alur sertifikasi guru
·       Sasaran penerima sertifikasi guru
·       Persyaratan penerima sertifikasi guru
·       Proses penetapan penerima sertifikasi guru
·       Prosedur operasional standar sertifikasi guru
·       Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru

Prinsip Sertifikasi Guru Melalui PPGJ :

1.   Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
2.   Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
3.   Dilaksanakan secara taat azas
4.   Dilaksanakan secara terjadwal dan sistematis

Sasaran :

·       Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
·       Jumlah target secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
·       Penetapan target penerima per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).

Persyaratan Peserta (1)

1.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2.   Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3.   Guru yang telah mempunyai akta pendidik dengan ketentuan:
a.   Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b.   b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda alasannya alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4.   Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
5.   Guru bukan PNS:
a.   pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
b.   pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6.   Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

C. Penetapan Peserta

1. Ketentuan Umum

·       Semua guru yang memenuhi persyaratan penerima sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
·       Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
·       Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.

Penetapan Peserta (2)

1.  Ketentuan Umum

·       Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
·       Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id

Penetapan Peserta (3)

·       Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu:
·       meninggal dunia,
·       sakit permanen,
·       melakukan pelanggaran disiplin,
·       mutasi ke jabatan selain guru,
·       dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
·       mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
·       pensiun,
·       mengundurkan diri dari calon peserta,
·       sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan penerima di atas.

Penetapan Peserta (4)

·       Calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
·       Penetapan calon penerima untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Penetapan Bidang Studi

·       Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
·       Peserta sertifikasi guru diperlukan tidak melaksanakan kesalahan dalam menuliskan nomor isyarat bidang studi alasannya bidang studi ini akan menjadi dasar evaluasi oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
·       Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi teladan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
·       penentuan soal uji kompetensi;
·       penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
·       pemberian tunjangan profesi guru;
·       penilaian kinerja guru; dan
·       pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penomoran Peserta

·       Nomor penerima terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan isyarat digit sebagai berikut.
·       Digit 1 dan 2 yaitu isyarat tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
·       Digit 3 dan 4 yaitu isyarat provinsi.
·       Digit 5 dan 6 yaitu isyarat kabupaten/kota.
·       Digit 7, 8, dan 9 yaitu isyarat bidang studi sertifikasi.
·       Digit 10 yaitu isyarat kementerian:
·       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, isyarat “1”.
·       Kementerian Agama, isyarat “2”.
·       Digit 11 s.d. 14 yaitu nomor urut penerima sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
·       Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah penerima pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.

Download selengkapnya Paparan Pedoman Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dari links http://disdik.tarakankota.go.id. Semoga bernmanfaat dan terimakasih... ...!

Sunday, 30 May 2021

Lebih Cendekia Informasi Jelek Pendidikan Indonesia – 75 % Sekolah Di Indonesia Tidak Memenuhi Standar Layanan Minimal Pendidikan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Indonesia semenjak jaman kemerdekaan berusaha memperlihatkan layanan pendidikan yang baik untuk masyarakat, semua terbukti dari prestasi yang sudah diraih sampai ketika ini. 

Di balik itu, banyak duduk kasus yang belum terselesaikan. “Selain gosip baik mengenai prestasi Indonesia semenjak dulu, ada pula gosip buruknya,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan pada program silaturahim dengan kepala Dinas Pendidikan Senin (1/12/2014) di Kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Mendikbud menjelaskan 75 persen sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal pendidikan. 

Berdasarkan pemetaan Kemendikbud terhadap 40.00 sekolah pada tahun 2012, diketahui bahwa isi, proses, fasilitas, dan pengelolaan sebagian besar sekolah ketika ini masih belum sesuai dengan standar pendidikan yang baik menyerupai diamanatkan Undang-Undang.

Selain itu nilai rata-rata uji kompetensi guru yang diperlukan standarnya 70 belum dapat terpenuhi. “Nilai rata-rata guru kita, yang kita harapkan 70 namun yang kini gres 44,5,” ujar Mendikbud. Maka dari itu pengembangan dan training guru menjadi fokus utama pemerintah ke depan. Mendikbud menambahkan jikalau kompetensi guru memenuhi standar yang ada, maka layanan pendidikan yang baik dapat terwujud.

Posisi Indonesia di beberapa hasil analisis mengenai pendidikan juga membuktikan bahwa masih banyak yang perlu dievaluasi dan diperbaiki. “Kita posisinya nomor 40 dari 40 negara, apapun cara yang kita siapkan, apapun kesiapannya, apapun alasannya, fakta ini terjadi,”  kata Mendikbud.

Ini semua sebab kurangnya keseriusan dalam mempersiapkan layanan pendidikan yang baik, serta masih kurangnya motivasi dari para siswa dalam mendapat pendidikan.”Selama satu dekade ini kita stagnan, sementara yang lain sedang mempersiapkan pertarungan dunia,” ujar Mendikbud. Untuk itu perlu ada keseriusan dalam memperbaiki kondisi tersebut, serta derma dari aneka macam pihak. (Harriswara Akeda)

Sumber : Kemdikbud RI

Saturday, 29 May 2021

Lebih Cerdik Pendidikan Indonesia Gawat Darurat..! Benarkah..?

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berbagai ketimpangan dalam dunia pendidikan Indonesia yang terjadi ketika ini, mulai dari dari kekurangan guru, khususnya di di tempat terpencil, terpencar, terisolir, pedalaman, ataupun pelosok dengan sekolah di perkotan. 

Dan bukan itu saja, masih adanya perbedaan yang signifikan antara kemudahan sarana dan prasarana pendidikan antara sekolah yang berada di perkotaan dengan di daerah-daerah pelosok ini.

Maka tak heranlah bila kualitas tentu saja berbeda, lantaran faktor utama selain kemudahan sarana prasarana, tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan, serta media pembelajaran yang telah mencukupi sangat memilih output (lulusan/tamatan) sekolah-sekolah pencetak pemimpin-pemimpin masa depan bangsa ini.

Namun bagaimana kita menyikapi tentu saja bukan menjadi PR pemerintah maupun kita sebagai guru utamanya, namun juga PR bagi bangsa secara keseluruhan pada hakekatnya.

Berdasarkan paparan Mendikbud RI : Anies R. Baswedan, PhD. yang disampaikan dalam Silaturahmi Kementerian dengan Kepala Dinas di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2014 bertujuan untuk membangun kesadaran bersama di dalam birokrasi pendidikan bahwa kondisi pendidikan di Indonesia sudah sangat gawat. Masalah-masalah pendidikan sudah dianggap sebagai sebuah kelaziman. Kini saatnya mengubah cara pandang tersebut di dalam seluruh institusi birokrasi.

Potret jelek pendidikan hari ini, apapun sebabnya ialah tanggung jawab kita di birokrasi pendidikan. Paparan ini tidak berpretensi untuk sekadar memperlihatkan “perintah” dan target, tetapi mengajak semua pihak di dalam birokrasi untuk mencari terobosan kreatif dan mengajak masyarakat untuk membereskan problem pendidikan.

Berita baiknya yakni jumlah institusi pendidikan dasar dan menengah terus meningkat semenjak jaman kemerdekaan, angka partisipasi pendidikan dasar terus meningkat, Pemberatasan buta abjad terus digalakkan, dan jumlah mahasiswa pun semakin berlipat ganda.

Namun, gosip buruknya ; 75 % sekolah di Indonesia TIDAK memenuhi standar layanan MINIMAL pendidikan (Pemetaan oleh Kemdikbud terhadap 40.000 sekolah pada tahun 2012), 44,5 % nilai rata-rata uji kompetensi guru. Hasil Uji Kompetensi Guru pada tahun 2012 terhadap 460.000 guru. Standar yang diharapkan: 70, dan posisi Indonesia dari 40 negara pada pemetaan The Learning Curve –Pearson. Hasil pemetaan kanal dan mutu pendidikan pada tahun 2013 dan 2014. 49 peringkat Indonesia dari 50 negara pada pemetaan mutu pendidikan tinggi.

Lihat paparan Mendikbud RI selengkapnya pada links berikut… Semoga perjuangan bersama ini berjalan dengan sebaik-baiknya, sehingga masa depan bangsa Indonesia sanggup diselamatkan oleh generasi-generasi masa depan bangsa yang dilahirkan dari sistem pendidikan yang benar-benar berkualitas… Aamiin… …!

Friday, 28 May 2021

Lebih Arif Reformasi Pendikan Dunia Di Negara-Negara Maju ; Cina, Korsel, As, Polandia, Inggris, Dan Finlandia

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini saya akan share isu mengenai Reformasi Pendikan Dunia di Negara-Negara Maju ; Cina, Korsel, As, Polandia, Inggris, dan Finlandia, selengkapnya sebagai berikut:

Reformasi Pendidikan Cina

Pada bulan Juni 2013, pemerintah sentra Cina mengeluarkan panduan untuk seluruh propinsi dalam mereformasi model evaluasi mutu pendidikan. Ada 5 area yang jadi penilaian:

1.   Perkembangan Moral yang diindikasikan oleh sikap dan kebiasaan, kewarganegaraan, kepribadian dan karakter, serta ambisi dan prinsip-prinsip yang dianut.
2.   Perkembangan Akademik yang diindikasikan oleh pengetahuan dan keahlian, pemikiran disiplin, kemampuan aplikasi serta kreativitas.
3.   Kesehatan Jiwa dan Raga yang diindikasikan oleh kebugaran fisik, kebiasaan hidup sehat, selera artistik dan keindahan, kesehatan emosional, kemampuan mengendalikan diri serta komunikasi interpersonal.
4.   Perkembangan Minat dan Bakat Unik yang diindikasikan oleh rasa ingin tahu, talenta dan keahlian unik, serta inovasi dan pengembangan potensi diri.
5.   Pengurangan Beban Akademik yang diindikasikan oleh waktu berguru [mis: lamanya jam pelajaran, pekerjaan rumah, waktu untuk tidur, dll.], kualitas instruksi, tingkat kesulitan pelajaran serta tekanan akademik.

Pengurangan Beban Akademik

Pada bulan Agustus 2013, pemerintah Cina mengeluarkan dokumen lanjutan untuk mendorong tempat dan sekolah mengurangi beban akademik bagi siswa pendidikan dasar:

1.   Penerimaan siswa yang transparan dan hanya menurut domisili siswa.
2.   Pengelompokan siswa dan guru secara seimbang dan acak, tanpa kelas-kelas khusus.
3.   Pengajaran “titik awal nol” dengan perkiraan kecakapan siswa mulai nol dan tidak ada ekspektasi akademik tinggi.
4.   Tidak ada pekerjaan rumah tertulis, tapi boleh memberi PR “eksperiensial” dengan ortu dan masyarakat.
5.   Mengurangi ujian. Standardized test dihentikan untuk kelas 1-3 SD. Berikutnya, hanya boleh satu per semester.
6.   Evaluasi kategorikal. Sekolah tidak boleh memberi nilai angka, tapi kategori mulai “cukup” hingga “luar biasa”.
7.   Meminimalkan material tambahan. Hanya boleh satu material komplemen selain buku utama.
8.   Tidak boleh ada kelas tambahan.
9.   Kegiatan olahraga minimal satu jam. Sekolah juga harus berikan waktu istirahat dan relaksasi yang cukup.
10. Memperkuat derma pada sekolah. Otoritas pendidikan di semua tingkat kepemerintahan harus melaksanakan inspeksi secara periodik dan mengawasi langkah faktual dalam mengurangi beban akademik siswa, serta wajib mempublikasikan temuannya.


Reformasi Pendidikan Korsel (Korea Selatan)

Pengaruh College Scholastic Aptitude Test [CSAT/suneung] yang dianggap “sakral”, menjadikan pendidikan Korsel lebih banyak digerakkan oleh hagwon/bimbel. Pemerintah Korsel melaksanakan beberapa reformasi untuk mengurangi ketergantungan pada tes:

1.   Mengadakan razia kepada hagwon yang masih ada acara berguru di atas jam 22.00.
2.   Mendorong universitas melaksanakan penerimaan mahasiswa tidak hanya berdasar CSAT.

Reformasi Pendidikan AS (Amerika Serikat)

Karena merasa tertinggal oleh negara-negara Asia Timur dalam banyak sekali pemetaan pendidikan global, Amerika Serikat mendorong inisiatif kurikulum inti. Pemerintah federal memakai politik anggaran untuk mendorong negara bab menyesuaikan kurikulum tempat dan tes terstandarnya dengan Common Core. Ironisnya, dikala AS mengetatkan standardisasi untuk mengejar Cina dan Korsel, justru Cina dan Korsel mereformasi pendidikannya menjadi lebih fleksibel menyerupai pendidikan AS sebelumnya.

Reformasi Pendidikan Polandia

Pada tahun 1998, Polandia melaksanakan reformasi pendidikan dimulai dengan menciptakan kurikulum inti yang baru. Polandia juga mengirimkan 25% guru kembali ke LPTK untuk dididik kembali, serta mengubah jalur pendidikan dengan memundurkan penjurusan siswa selama setahun.

Terakhir, guru diberi otonomi untuk menentukan buku teks sendiri serta menyebarkan atau menentukan di antara lebih dari 100 opsi kurikulum spesifik yang sudah disetujui oleh pemerintah pusat.

Reformasi Pendidikan Inggris

Pemerintah Inggris gres saja menerapkan kurikulum gres yang menjadi pembicaraan alasannya ialah memasukkan materi pemrograman komputer kepada siswa semenjak dini untuk melatih kemampuan logika. Perubahan kurikulum dilakukan secara bertahap: diumumkan pada 2010, dilanjutkan penyusunan dan uji publik intensif selama dua tahun, uji coba penerapan pada tahun 2013, diakhiri dengan penerapan sedikit demi sedikit mulai tahun 2014 hingga dengan 2017.

Reformasi Pendidikan Finlandia

Reformasi pendidikan Finlandia dimulai semenjak simpulan 1970-an dan awal 1980-an, melalui tiga fase:

1.   1980-an: Berpikir ulang ihwal dasar-dasar teoretis dan metodologis persekolahan.
2.   1990-an: Peningkatan melalui platform berjejaring dan perubahan yang dikelola secara berdikari oleh satuan pendidikan.
3.   2000-an: Efisiensi manajemen dan struktur pendidikan dan persekolahan.

Reformasi pendidikan di Finlandia dilepaskan dari kepentingan politik. Pemerintah yang berganti-ganti tidak membatalkan arah reformasi.

Beberapa poin penting pendidikan Finlandia:

1.   Guru ialah profesi yang sangat dihormati dan mempunyai otonomi besar dalam mengendalikan konten & arah pembelajaran.
2.   Sekolah negeri sangat mendominasi alasannya ialah pemerintah berusaha mewujudkan paradigma “setiap sekolah ialah sekolah baik”.
3.   Pendidikan Finlandia berusaha mengejar kesetaraan bukan kesempurnaan, berusaha mendorong kooperasi, bukan kompetisi.
4.   Finlandia memakai closed loop system yang mendukung lifelong learning.


Thursday, 27 May 2021

Lebih Cerdik Prinsip-Prinsip Pendidikan Ki Hadjar Dewantara & Pendidikan Di Finlandia - Pendidikan Orang Renta Sering Terlewatkan

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Ironis memang, saat negara lain menerapkan prinsip-prinsip pendidikan Ki Hadjar Dewantara yang ditulis puluhan tahun kemudian dan sukses meningkatkan kinerja pendidikan mereka. 

Saat kita sendiri semakin terasing dari pemikiran-pemikirannya. Mengubah pendidikan itu menyerupai mengubah arah kapal tanker, bukan menyerupai mengubah arah speed boat.

Berikut tabel terkait prinsip-prinsip Ki Hadjar Dewantara yang mempunyai persamaan persepsi maupun implementasinya dengan pendidikan di Finlandia :
NO
KI HADJAR DEWANTARA
FINLANDIA
1
Jangan menyeragamkan hal-hal yang tidak perlu atau tidak sanggup diseragamkan. Perbedaan talenta dan keadaan hidup anak dan masyarakat yang satu dengan yang lain harus menjadi perhatian dan diakomodasi.
Menempatkan standardisasi pendidikan secara proporsional.
2
Rakyat perlu diberi hak dan kesempatan yang sama untuk mendapat pendidikan berkualitas sesuai kepentingan hidup kebudayaan dan kepentingan hidup kemasyarakatannya.
Kesetaraan kuat besar pada kinerja pendidikan.
3
Anak-anak tumbuh menurut kekuatan kodratinya yang unik, tak mungkin pendidik “mengubah padi menjadi jagung”, atau sebaliknya.
Standardisasi kaku dan berlebihan yakni musuh kreativitas.
4
Bermain yakni untutan jiwa anak untuk menuju ke arah kemajuan hidup jasmani maupun rohani.
Anak harus bermain.

Beberapa hal dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sering terlewatkan, salah satunya yakni Pendidikan orangtua, dikarenakan :

1.   Keluarga sebagai salah satu dari trisentra pendidikan yakni daerah pendidikan yang pertama dan utama. Kinerja akademik anak di sekolah pun sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar sekolah, utamanya di rumah.

2.   Sangat penting untuk melibatkan orangtua secara aktif dalam proses pendidikan di sekolah supaya pembelajaran yang diterima anak sanggup selaras dan tidak saling menegasikan.

3.   Perlu disebarkan program-program yang mendukung orangtua mendapat panduan dan bimbingan dalam mengawal proses pendidikan dan tumbuh kembang anaknya.