Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan yaitu proses pemberian pinjaman penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah bahwa Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut Pendampingan yaitu proses pemberian pinjaman penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan.
Satuan pendidikan yaitu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
Pendampingan mempunyai tujuan:
a. memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b. memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bab dari pengembangan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
c. memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan; dan
d. memperkuat pemahaman dan membangun iman diri dalam pelaksanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.
Pendampingan mempunyai sasaran:
a. pengawas satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan; dan
c. pendidik.
Sasaran memperoleh substansi pendampingan sesuai dengan status dan tugas masing-masing.
Pendampingan dilakukan menurut prinsip sebagai berikut :
1. Profesional: yaitu bahwa relasi yang terjadi antara pemberi pendampingan dan akseptor pendampingan yaitu untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar relasi personal. dilakukan dengan kriteria dan mekanisme keahlian.
2. Kolegial: yaitu bahwa relasi kesejawatan antara pemberi dan akseptor pendampingan. Dengan prinsip ini pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menjadi guru pendamping dengan pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang didampingi mempunyai kedudukan setara. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping yang didampingi.
3. Sikap saling percaya: yaitu bahwa pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang mendapatkan pendampingan mempunyai perilaku percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan pola yang diberikan memang yang dikehendaki Kurikulum 2013. Kegiatan dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
4. Berkelanjutan: yaitu relasi profesional yang terjadi antara pemberi dan akseptor pendampingan berkelanjutan sehabis pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia. Kegiatan dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.
Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:
a. penguatan substansi materi latih untuk setiap mata pelajaran dan/atau tema pembelajaran;
b. penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c. penguatan sistem evaluasi hasil mencar ilmu oleh pendidik pada Kurikulum 2013 dan pengisian laporan hasil mencar ilmu peserta didik;
d. pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e. pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan dan konseling.
Pengelolaan pendampingan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah berafiliasi dengan dinas pendidikan provinsi dan dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Pendampingan dilaksanakan secara berkesinambungan dengan model pendampingan di induk kluster/gugus dan model pendampingan di satuan pendidikan. Model Pendampingan berbasis kluster/gugus satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping. Model pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh guru pendamping yang ada di satuan pendidikan tersebut.
Guru pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 terdiri atas unsur: pengawas satuan pendidikan;
a. kepala satuan pendidikan; dan
b. pendidik.
Syarat sebagai pendamping dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah:
a. telah lulus training Kurikulum 2013 dengan prestasi sekurang-kurangnya dengan predikat memuaskan (M); dan
b. telah lulus dalam bimbingan teknis guru pendamping.
Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat sanggup menyediakan sumber daya pendidikan dalam pelaksanaan pendampingan pada satuan pendidikan.
Referensi artikel : Permendikbud Nomor 105 Tahun 2014