Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...
Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 perihal Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 perihal Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan menegaskan bahwa guru mengikuti jadwal PPG dengan beban berguru 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan daerah penugasan.
Dasar pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan Permendiknas No 18 Tahun 2007 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, PP No 74 Tahun 2008 perihal Guru diperbaiki dengan penerbitan Permendiknas No 10 Tahun 2009 perihal Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan (30 Desember 2005), harus sudah selesai pada tahun 2015.
Pasal 10 Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 perihal Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan menegaskan bahwa guru mengikuti jadwal PPG dengan beban berguru 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan daerah penugasan.
Pada final tahun 2014, menurut data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang diangkat menjadi guru sesudah UUGD ditetapkan, belum mempunyai akta pendidik.
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 perihal Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan pembiasaan yaitu :
Sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut mengacu Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 perihal Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan (selama 2 semester, menempuh 36 SKS) dengan pembiasaan yaitu :
· rekognisi pengalaman lampau (RPL),
· durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan sampai hanya 16 hari, dan
· Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, diakhiri dengan ujian di sekolah.
Pedoman ini memperlihatkan info kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ perihal beberapa hal sebagai berikut :
· Alur sertifikasi guru
· Sasaran penerima sertifikasi guru
· Persyaratan penerima sertifikasi guru
· Proses penetapan penerima sertifikasi guru
· Prosedur operasional standar sertifikasi guru
· Jadwal pelaksanaan sertifikasi guru
Prinsip Sertifikasi Guru Melalui PPGJ :
1. Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel
2. Berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan nasional
3. Dilaksanakan secara taat azas
4. Dilaksanakan secara terjadwal dan sistematis
Sasaran :
· Sertifikasi guru melalui PPGJ diperuntukkan bagi guru dalam jabatan yang berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan.
· Jumlah target secara nasional ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
· Penetapan target penerima per provinsi dan per kabupaten/kota didasarkan pada data hasil uji kompetensi awal (UKA), termasuk guru yang bertugas di sekolah Indonesia luar negeri (SILN).
Persyaratan Peserta (1)
1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
2. Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama.
3. Guru yang telah mempunyai akta pendidik dengan ketentuan:
a. Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri dan Permendikbud nomor 62 tahun 2003 serta harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota.
b. b. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda alasannya alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari jadwal studi yang terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan.
5. Guru bukan PNS:
a. pada sekolah swasta yang mempunyai SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY),minimal 2 tahun.
b. pada sekolah negeri harus mempunyai SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud.
6. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
C. Penetapan Peserta
1. Ketentuan Umum
· Semua guru yang memenuhi persyaratan penerima sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
· Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 alasannya pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai penerima sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.
· Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup eksklusif menjadi penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
Penetapan Peserta (2)
1. Ketentuan Umum
· Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai maple yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
· Penetapan penerima dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
Penetapan Peserta (3)
· Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sanggup menghapus calon penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon penerima Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu:
· meninggal dunia,
· sakit permanen,
· melakukan pelanggaran disiplin,
· mutasi ke jabatan selain guru,
· dimutasikan ke kabupaten/kota lain,
· mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
· pensiun,
· mengundurkan diri dari calon peserta,
· sudah mempunyai akta pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan penerima di atas.
Penetapan Peserta (4)
· Calon penerima sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
· Penetapan calon penerima untuk jenjang TK, SD, dan Sekolah Menengah Pertama oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Penetapan Bidang Studi
· Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
· Peserta sertifikasi guru diperlukan tidak melaksanakan kesalahan dalam menuliskan nomor isyarat bidang studi alasannya bidang studi ini akan menjadi dasar evaluasi oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
· Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi teladan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
· penentuan soal uji kompetensi;
· penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
· pemberian tunjangan profesi guru;
· penilaian kinerja guru; dan
· pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penomoran Peserta
· Nomor penerima terdiri dari 14 digit yang masing-masing digit mempunyai arti dengan rumusan isyarat digit sebagai berikut.
· Digit 1 dan 2 yaitu isyarat tahun pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ yaitu “15”.
· Digit 3 dan 4 yaitu isyarat provinsi.
· Digit 5 dan 6 yaitu isyarat kabupaten/kota.
· Digit 7, 8, dan 9 yaitu isyarat bidang studi sertifikasi.
· Digit 10 yaitu isyarat kementerian:
· Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, isyarat “1”.
· Kementerian Agama, isyarat “2”.
· Digit 11 s.d. 14 yaitu nomor urut penerima sesuai dengan nomor urut pada SK Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ.
· Nomor urut dimulai dari “0001” dan nomor terakhir sesuai jumlah penerima pada masing-masing provinsi/kabupaten/kota.
Download selengkapnya Paparan Pedoman Buku 1 Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015 dari links http://disdik.tarakankota.go.id. Semoga bernmanfaat dan terimakasih... ...!
No comments:
Post a Comment