Thursday, 13 May 2021

Lebih Cerdik Tanya Jawab Seputar Kip (Kartu Indonesia Pintar) Tahun 2015

1.     Apa yang dimaksud dengan Program Indonesia Pintar melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Program Indonesia Pintar melalui KIP yaitu pemberian sumbangan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bab dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

2.      Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar melalui KIP?

Program Indonesia Pintar melalui KIP diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar, Menengah dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

3.      Mengapa siswa/anak diberikan KIP?

Program sumbangan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. KIP diberikan sebagai penanda untuk menjamin semoga seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang bisa terdaftar sebagai peserta sumbangan hingga anak lulus SMA/SMK/MA.

4.      Apa tujuan dari Program Indonesia Pintar Melalui KIP?

a.   Menghilangkan kendala siswa secara ekonomi untuk berpartisipasi di sekolah sehingga mereka memperoleh jalan masuk pelayanan pendidikan yang lebih baik di tingkat dasar dan menengah.
b.   Mencegah anak/siswa mengalami putus sekolah akhir kesulitan ekonomi.
c.   Menarik anak/siswa yang putus sekolah semoga kembali bersekolah.
d.   Membantu anak/siswa kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan acara pembelajaran.
e.   Mendukung penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (9) dan Pendidikan Menengah Universal (Wajib Belajar 12 tahun).

5.      Siapa saja sasaran peserta KIP?

Pada tahap awal (November – Desember 2014) KIP diberikan kepada 161.840 anak siswa di sekolah/madrasah di 19 Kabupaten/Kota yang telah terdaftar sebagai peserta manfaat Program BSM (Bantuan Siswa Miskin) pada Tahun Ajaran 2013/2014. Pada tahap selanjutnya (Tahun 2015), Kartu Indonesia Pintar (KIP) akan diberikan secara bertahap.

6.      Apa saja kriteria/persyaratan siswa peserta KIP?

a.   Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
b.   Berasal dari Rumah Tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai peserta BSM di sekolah/madrasah.

7.      Berapa jumlah manfaat Program Indonesia Pintar?

Jumlah manfaat KIP masih sama menyerupai Program BSM. Untuk tingkat SD/MI yaitu sebesar Rp. 225.000/semester (Rp. 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs Rp. 375.000/semester (Rp. 750.000 per tahun) dan tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp. 500.000/semester (Rp. 1.000.000 per tahun). Untuk siswa yang akan lulus (kelas 6, 9 dan kelas 12) hanya mendapatkan manfaat untuk 1 semester saja.


8.   Bagaimana prosedur penggunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendapatkan sumbangan pendidikan di Tahun 2015?

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a.   Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke sekolah daerah siswa tersebut terdaftar.
b.   Sekolah mencatat data siswa tersebut dengan benar sesuai format, merekapitulasi data semua siswa pemilik KIP dan mengirimkan rekapitulasi tersebut ke Dinas Pendidikan dan Kankemenag Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan semua hasil rekapitulasi sekolah di Kabupaten/Kota tersebut ke Kemendikbud dengan menembuskan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.
d.   Kemendikbud akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan siswa peserta manfaat KIP dan mengirimkan SK tersebut ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan daftar peserta manfaat KIP ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.
e.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar peserta manfaat KIP ke sekolah serta lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan.
f.    Sekolah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan.
g.   Siswa/orangtua mengambil dana sumbangan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

Kementerian Agama:

a.   Siswa yang sudah mempunyai KIP membawa kartu tersebut ke madrasah daerah siswa tersebut terdaftar.
b.   Untuk Madrasah Swasta, Kepala Madrasah mencatat dan merekapitulasi siswa yang mempunyai KIP dan siswa dari keluarga peserta KPS/KKS menurut format untuk kemudian merekapitulasi nama siswa tersebut sebagai peserta manfaat KIP.
c.   Kepala Madrasah Swasta menciptakan Surat Keputusan (SK) Penetapan Siswa Penerima manfaat KIP, informasi jadwal SK serta Rekapitulasi Siswa Calon Penerima manfaat KIP dan mengirim seluruh salinan format ke Kantor Kementerian Agama/Kankemenag Kabupaten/Kota.
d.   Untuk Madrasah Negeri yang mempunyai DIPA/anggaran sendiri, rekapitulasi siswa peserta manfaat KIP dikirimkan ke Kankemenag Kabupaten/Kota.
e.   Kankemenag Kabupaten/Kota merekapitulasi ajuan siswa calon peserta manfaat jadwal dan tetapkan seluruh peserta manfaat yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS yang belum mendapatkan KIP.
f.    Menerbitkan SK Daftar Siswa Calon Penerima manfaat KIP serta Rekapitulasi Siswa dan kemudian mengirimkan seluruh salinan ke Kantor Wilayah/Kanwil Kementerian Agama Provinsi.
g.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi merekapitulasi siswa peserta manfaat dari Kankemenag Kabupaten/Kota dan tetapkan seluruh peserta BSM yang mempunyai KIP serta anak/siswa dari keluarga KPS/KKS sebagai peserta manfaat KIP.
h.   Kanwil Kementerian Agama Provinsi menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan rekapitulasi siswa peserta manfaat jadwal kemudian mengirimkan salinan SK ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk kemudian diteruskan ke madrasah untuk diinformasikan kepada siswa peserta manfaat jadwal melalui KIP.
i.    Madrasah memberitahukan ke siswa/orangtua waktu pengambilan dana bantuan. Siswa/orangtua mengambil dana sumbangan ke lembaga/bank penyalur yang ditunjuk.

9.      Bagaimana kalau anak tidak mempunyai KIP tetapi orangtuanya mempunyai KKS/KPS?

Apakah KKS/KPS sanggup dipakai untuk mendapatkan sumbangan Program Indonesia Pintar? Siswa/anak sanggup memakai KKS/KPS yang dimiliki oleh orangtuanya kalau belum mempunyai KIP dengan cara:
a.   Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung menyerupai Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak mempunyai KK) ke sekolah/madrasah daerah anak terdaftar.
b.   Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon peserta KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.   Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
d.   Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP suplemen utk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.

10.    Bagaimana kalau KIP/KKS/KPS hilang?

Seperti yang tertera pada bab belakang kartu, bahwa kartu menjadi tanggung jawab peserta kartu dan harus dijaga dengan baik. Segala kerusakan dan kehilangan kartu menjadi tanggung jawab peserta kartu, dimana kartu yang hilang tidak bisa digantikan.

11.    Apakah sumbangan sanggup segera diambil sesudah mendapatkan KIP?

Pada Bulan November-Desember 2014, KIP diberikan kepada 161.840 siswa di 19 Kabupaten/Kota. KIP ini diberikan hanya sebagai penanda bahwa anak tersebut berhak untuk mendapatkan sumbangan pendidikan Program Indonesia Pintar untuk seterusnya hingga jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. KIP sanggup dipakai untuk mengambil sumbangan di tahun 2015 (semester II Tahun Ajaran 2014/2015) alasannya yaitu siswa sudah mendapatkan manfaat Program BSM pada tahun ini (Semester I Tahun Ajaran 2014/2015).

12.    Kapan manfaat Program Indonesia Pintar melalui KIP disalurkan?

Manfaat jadwal Indonesia Pintar melalui KIP akan disalurkan dua kali dalam satu tahun. Pembayaran untuk Semester I dilakukan pada bulan Agustus hingga November dan pembayaran semester II dilakukan pada bulan Maret/April.

13.    Bagaimana cara siswa mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)?

Siswa/orangtua sanggup mengambil secara pribadi manfaat KIP ke lembaga/bank Penyalur yang ditunjuk dengan membawa dan mengatakan beberapa dokumen sebagai pendukung berupa Surat Pemberitahuan Penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah, dan bukti identitas lainnya menyerupai Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, Rapor, Ijazah, dll).

14.    Untuk apa sajakah sumbangan tunai melalui KIP ini sanggup digunakan? Bantuan/dana tunai pendidikan dipakai untuk memenuhi kebutuhan pendukung biaya pendidikan siswa seperti:

a.   Pembelian buku dan alat tulis sekolah
b.   Pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan sekolah (tas, sepatu, dll)
c.   Biaya transportasi ke sekolah
d.   Uang saku siswa/ iuran bulanan siswa
e.   Biaya kursus/les tambahan
f.    Keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan di sekolah/madrasah


No comments:

Post a Comment