Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-juknis-bos-terbaru-2018. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query petunjuk-teknis-juknis-bos-terbaru-2018. Sort by date Show all posts

Thursday, 31 January 2019

Jadi Bakir Petunjuk Teknis (Juknis) Bos Terbaru 2018 Untuk Sd Smp Sma Smk Format Pdf


Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Terbaru 2018 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Format PDF. BOS (bantuan operasional sekolah) bertujuan untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS; membebaskan atau meringankan pungutan biaya operasi sekolah bagi penerima didik SD / SDLB / Sekolah Menengah Pertama / SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat atau yang diselenggarakan oleh masyarakat, sekaligus mengurangi angka putus sekolah bagi orang bau tanah yang tidak mampu.

Juknis (petunjuk teknis) BOS ini mengatur ihwal Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah, Penyaluran dana, Penggunaan Dana, Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Komponen Pembiayaan BOS pada SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan termasuk pembelian buku teks utama siswa, Ketentuan Mekanisme Pembelian atau Pengadaan Barang / Jasa, Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah, Laporan BOS Tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi, dan pusat, dan Bentuk Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana. Semuanya di ulas dalam permendikbud no 1 tahun 2018 dalam bentuk format PDF

Untuk format lampiran SPJ BOS word dan excel, bisa anda download pada link dibawah ini:
Lampiran SPJ BOS Format Word dan Excel Terbaru dan Terlengkap

Penggunaan Dana BOS (bantuan operasional sekolah)


  1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info program rapat dan ditandatangani oleh penerima rapat. Kesepakatan penggunaan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan / atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
  2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk acara operasional sekolah.
  3. Dana BOS yang diterima sekolah setiap triwulan / semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai acara lain pada triwulan / semester berikutnya, diutamakan untuk pembayaran langganan daya dan jasa dan honor.
  4. Pengadaan sarana prasarana yang dilakukan oleh sekolah harus mengikuti standar sarana prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
  5. Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  6. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah
  7. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan / atau transportasi / konsumsi panitia dan nara sumber apabila diharapkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Ketentuan terkait jasa profesi (honor nara sumber) hanya sanggup diberikan kepada nara sumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya / berwenang.
  9. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan / atau konsumsi.

Download juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru 2018 format PDF dalam permendikbud no 1 tahun 2018


Selengkapnya bisa anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018

Demikian dari kami ihwal Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas sesuai permendikbud no 1 tahun 2018, biar bermanfaat...

Jadi Cendekia Juknis Bos Madrasah Kemenag Untuk Mi Mts Dan Ma Terbaru


Download petunjuk teknis / juknis penggunaan dana BOS 2018 madrasah jenjang mi mts dan ma terbaru tahun anggaran 2018, kami bagikan kepada anda para pemangku kepentingan di forum pendidikan semua tingkatan di kementerian agama. Sasaran aktivitas BOS yakni semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah mempunyai izin operasional. Siswa madrasah peserta BOS yakni forum madrasah yang menyelenggarakan kegiatan berguru mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA.

Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), menurut pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan pribadi oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten / Kota pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten / Kota

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung menurut jumlah siswa dengan ketentuan:

  • Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  • Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk isu aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Dana BOS sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan berikut:


  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
  3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
  4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
  5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
  6. Langganan daya dan jasa
  7. Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah
  8. Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS
  9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
  10. Membantu siswa miskin
  11. Pembiayaan pengelolaan BOS
  12. Pembelian perangkat komputer desktop/laptop
  13. Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana BOS


  1. Prioritas utama penggunaan dana BOS yakni untuk kegiatan operasional madrasah;
  2. Bagi madrasah yang telah mendapatkan DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper-bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah sanggup memper-timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
  3. Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
  4. Bagi madrasah negeri yang sudah menerima anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
  5. Untuk penggunaan gaji guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
  6. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh memakai dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru


Selengkapnya wacana Juknis BOS 2018 Madrasah Kemenag Untuk MI MTs dan MA Terbaru ini sanggup anda download pada link dibawah ini:
Juknis BOS Madrasah MI MTs dan MA Terbaru

Larangan Penggunaan Dana BOS


  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, contohnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  6. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin peserta PIP;
  7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  10. Menanamkan saham;
  11. Membiayai kegiatan yang telah didanai dari sumber dana pemerintah sentra atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
  12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, contohnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti training / sosialisasi / pendampingan terkait aktivitas BOS / perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar Kementerian Agama.

Demikian dari kami harap maklum, supaya bermanfaat...

Sunday, 3 February 2019

Jadi Berakal Rkas Bos Sma Smk Terbaru Format Excel Lengkap Dengan Pemikiran Penyusunan


RKAS (rencana aktivitas dan anggaran sekolah) untuk Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini termasuk administasi keuangan yang harus dan wajib dimiliki sekolah yang mengurai ihwal keluar masuk dan penggunaan dana BOS di tingkat sekolah sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditentukan. Contoh RKAS ini termasuk yang terbaru tahun 2017 / 2018 dlam bentuk format ms excel.

RKAS yang disusun harus menggambarkan realita operasional aktivitas di sekolah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pembelanjaan supaya dibagi dalam 3 (tiga) kelompok yakni : 1. Belanja Pegawai,  2. Belanja Barang dan Jasa dan 3. Belanja Modal. Dalam penyusunan RKAS supaya dilengkapi dengan Kode Rekening menurut kelompok pembelanjaan yang mengacu pada aba-aba rekening GRMS (Goverment Resourses Manajement System) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Dalam penyusunan RKAS supaya dilengkapi dengan Kode Standar Nasional Pendidikan ( 8 SNP), yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, mencakup :

  1. Standar Isi (kode : SNP-1)
  2. Standar Proses (kode : SNP-2)
  3. Standar Kompetensi Lulusan (kode : SNP-3)
  4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (kode : SNP-4)
  5. Standar Sarana dan Prasarana (kode : SNP-5)
  6. Standar Pengelolaan (kode : SNP-6)
  7. Standar Pembiayaan (kode : SNP-7)
  8. Standar Penilaian Pendidikan (kode : SNP-8)

Format Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) terdiri dari :

  1. FORMAT 1 : RKAS 2017/2018 (Periode Juli 2017 s.d Juni 2018)
  2. FORMAT 2A : RKAS BOS 2017/2018 (Periode Juli 2017 s.d Juni 2018)
  3. FORMAT 2B : RKAS BOS TRIWULAN 2017/2018 (Periode Juli 2017 s.d Juni 2018)
  4. FORMAT 3 : RKAS BOP 2017/2018 (Periode Juli 2017 s.d Juni 2018)
  5. FORMAT 4 : RKAS PSM 2017/2018 (Periode Juli 2017 s.d Juni 2018)
  6. FORMAT 5 : RKAS SUMBER DANA LAINNYA 2017/2018 (Periode Juli 2017 s.d Juni 2018)

Panduan penyusunan planning aktivitas anggaran sekolah (RKAS) BOS tahun pelajaran 2017 / 2018 (FORMAT - 1)


A. Sumber Pendapatan mencakup : Dana BOS Pusat, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Peran Serta Masyarakat (PSM), dan Sumber pembiayaan Lainnya.

B. Petunjuk Pengisian Format - 1 :

  1. Agar mencantumkan nama sekolah, nama desa/kecamatan, nama kabupaten/kota dan nama provinsi
  2. Kolom 1, diisi dengan nomor urut;
  3. Kolom 2, diisi Kode Rekening antara lain belanja pegawai , belanja barang dan jasa  serta belanja modal;
  4. Kolom 3, diisi Kode Standar Nasional Pendidikan (8 SNP) : SNP 1 s.d SNP 8
  5. Kolom 4, diisi uraian berupa belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal, dibentuk terang dilengkapi volume, satuan dan harga satuannya
  6. Kolom 5, diisi Jumlah planning belanja;
  7. Kolom 6, diisi jumlah pembiayaan sumber BOS Pusat;
  8. Kolom 7, diisi jumlah pembiayaan sumber BOP;
  9. Kolom 8, diisi jumlah pembiayaan sumber dana Peran Serta Masyarakat (PSM);
  10. Kolom 9, diisi jumlah pembiayaan sumber dana lainnya.

Download RKAS BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format Excel Lengkap Dengan Pedoman Penyusunan


Selengkapnya sanggup anda download pada link dibawah ini:

RKAS BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru

Demikian dari kami ihwal pola RKAS BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Terbaru Format Excel Lengkap Dengan Pedoman Penyusunan, semoga sanggup memperlihatkan manfaat untuk kita semua. Amin...

Monday, 2 December 2019

Lebih Arif Juknis Bos Tahun 2017 Perubahan Terbaru Sd, Sdlb, Smp, Smplb, Sma, Smalb Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berikut kutipan dari salinan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 diterbitkan dengan menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis pertolongan operasional sekolah, sehingga perlu diubah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah dalam Pasal I disebutkan “Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 perihal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 335), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini”.

Adapun Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yakni pada tanggal 2 Agustus 2017. Berikut beberapa poin penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tersebut, di antaranya:

A. Tujuan BOS

Tujuan BOS pada:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
c.   meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
d.   membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.

2. SMA/SMALB/SMK untuk:

a.   membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih sanggup dibayarkan dari dana BOS;
b.   meningkatkan angka partisipasi kasar;
c.   mengurangi angka putus sekolah;
d.   mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
e.   memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapat layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
f.    meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.  

B. Sasaran

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai akseptor BOS menurut kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah kawasan tidak boleh untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup menolak BOS yang telah dialokasikan sehabis memperoleh persetujuan orang bau tanah peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

C. Satuan Biaya

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung menurut jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan.

Satuan biaya BOS untuk:

1.   SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2.   SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun  
3.   SMA/SMALB dan Sekolah Menengah kejuruan : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun  

D. Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), adalah Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami kendala atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas tawaran pemerintah kawasan dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), adalah Januari-Juni dan Juli-Desember.

E. Pengelolaan BOS Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah

BOS dikelola oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang menawarkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan kegiatan yang diadaptasi dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Dalam hal pengelolaan BOS memakai MBS, maka SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK harus:

1.   mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
2.   melakukan penilaian setiap tahun;
3.   menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a.   RKAS memuat BOS;
b.   RKJM disusun setiap 4 (empat) tahun;
c.   RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri sekolah;
d.   RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sehabis memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangannya.
 
Unduh selengkapnya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 perihal Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 perihal Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diberlakukan pada tahun pelajaran 2017/2018 tersebut dengan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!