Showing posts sorted by relevance for query isi-surat-edaran-kemdikbud-nomor. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query isi-surat-edaran-kemdikbud-nomor. Sort by date Show all posts

Thursday, 4 March 2021

Lebih Cendekia Isi Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/Kr/2014 & Nomor 8014/D/Kp/2014 Perihal Sekolah Yang Melakukan Kurikulum Tahun 2006 Dan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Berikut 5 poin penting ataupun isi dari Surat Edaran Kemdikbud Nomor 5685/C/KR/2014 dan Nomor 8014/D/KP/2014 perihal sekolah yang melaksanakan kurikulum tahun 2006 dan kurikulum 2013 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Dalam rangka memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 dan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 perihal Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Bagi sekolah yang gres satu semester melaksanakan Kurikulum 2013 dan siap melanjutkan untuk melaksanakan Kurikulum 2013, biar diusulkan kepada Menteri Mendidikan dan Kebudayaan paling lambat tanggal 2 Januari 2015 melalui email (bukukurikulum@kemdikbud.go.id) atau fax 021-572 5608;

2.   Bagi Sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M);

3.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menetapkan sekolah yang lolos verifikasi sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013;

4.   Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, dinas pendidikan provinsi  /kabupaten / kota melaksanakan training sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 perihal Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;

5.   Dinas pendidikan provinsi/sekolah yang kembali melaksanakan Kurikulum tahun 20 pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan penyelesaian peminatan siswa, ekstrakurikuler, dan hal lainnya yang Peran dan kerjasama Saudara secara berkesinambungan sangat memilih keberhasilan pelaksanaan pembelajaran di setiap satuan pendidikan terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan ekstrakurikuler dan hal lainnya yang muncul di sekolah.

Download file surat edaran di atas sanggup diunduh pada links sumber berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas...!

Wednesday, 14 July 2021

Lebih Cerdik Surat Edaran Verval Data Calon Penerima Un 2014/2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut, saya akan share info dari Bpk. Taufik Lone, ialah adanya  surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ihwal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 dengan isi surat tersebut di bawah ini:

Menindaklanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014, dengan ini kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen sebagai Data CaIon Peserta Ujian Nasional 2014 sebagai berikut :

1.  Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon penerima Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

2.  Sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data penerima didik dan data rombongan berguru terisi dengan lengkap. Selanjutnya data pesertaa ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.

3. Penjaringan Data dilakukan melalui prosedur Pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id.

4.  Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

5.  Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Download surat edaran PDSP ihwal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 sanggup diunduh pada links berikut, biar bermanfaat dan terimakasih…. Salam satu data berkualitas...!

Monday, 18 November 2019

Lebih Arif Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Pemutakhiran Data Aplikasi Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018


Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aplikasi Dapodikdasmen pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2017/2018 harus benar-benar diperhatikan dalam proses pengerjaaannya khususnya dari sekolah dalam menginput data dalam aplikasi Dapodikdasmen.

Sebagaimana gosip resmi yang dipublikasikan Dirjen Dikdasmen http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id wacana Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang ditujukan kepada Yth. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Yth. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Yth. Kepala LPMP, Yth. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB bahwasannya pada ketika ini proses berguru mengajar di sekolah telah memasuki semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018, maka sesuai dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melaksanakan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 wacana Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut ialah sebagai berikut:

1.   Sekolah melaksanakan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan memakai Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya sanggup diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.

2.   Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan biar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.

3.   Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.

4.   Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melaksanakan abolisi dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.

5.   Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, sanggup menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.

6.   Batas tamat pengiriman Dapodik untuk jadwal BOS triwulan 2 ialah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik sanggup berjalan sampai tamat semester.

7.   Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.

9.   LPMP melaksanakan validasi data Dapodik secara aktif dengan memakai instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.

10. Pengisian nilai rapot memakai aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.

11. Pengawas sekolah melaksanakan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.

12. Untuk menghindari duplikasi data akseptor didik yang mutasi, mekanisme mutasi akseptor didik sanggup difasilitasi dengan memakai fitur tarik akseptor didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi akseptor didik dari sistem.

13. Pengisian titik koordinat daerah tinggal akseptor didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.

14. Bagi akseptor didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.

15. Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh ajakan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Demikian share gosip wacana Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 yang sanggup didownload / unduh pada tautan di bawah ini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Monday, 2 December 2019

Lebih Berilmu Prosedur Penyediaan Buku Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018 Menurut Surat Edaran Ditjen Dikdasmen No. 10/D/Kr/2017 Wacana Buku Teks Kurikulum 2013 Melalui Bse

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan pada Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Kemdikbud RI No. 10/D/KB/2017 perihal Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah di Indonesia bahwasannya memperhatikan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 173 Tahun 2017 perihal Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester I untuk kelas I, II, IV, dan V, Tematik Semester 2 untuk kelas I dan IV, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti untuk kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, dan XI serta Mata Pelajaran untuk Kelas VII, VIII, X, dan XI, disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut:

1.   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Buku Teks Pelajaran Sekolah secara elektronik yang selanjutnya disebut Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang sanggup diunduh dalam laman http://buku.kemdikbud.go.id.

2.   Soft file Buku Sekolah Elektronik (BSE) diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk compact disc kepada sekolah / dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

3.   Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 sanggup dilakukan oleh sekolah dengan cara:

a.   Membeli melalui penyedia dengan harga tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sesuai Spesifikasi Buku yang ditentukan; atau
b.   Mencetak buku secara berdikari sesuai HET dan wajib memenuhi Spesifikasi Buku yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
c.   Daftar Spesifikasi dan HET buku sanggup diunduh melalui laman http://buku.kemdikbud.go.id.


4.   Penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 oleh Sekolah melalui Penyedia dilakukan dengan mekanisme:

a.   Sekolah memesan buku K-13 ke penyedia buku baik secara pribadi (offline) maupun melalui aplikasi (online) yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada laman http://buku.kemdikbud.go.id.
b.   Penyedia buku mengirimkan buku K-13 kepada sekolah sesuai dengan pesanan;
c.   Sekolah melaksanakan investigasi kesesuaian terhadap (1) Judul dan isi buku, (2) spesifikasi buku K-13 yang telah ditetapkan, dan (3) jumlah pesanan buku untuk setiap judul;
d.   Sekolah melaksanakan pembayaran pemesanan buku K-13 kepada penyedia buku sesuai dengan harga yang tidak melebihi HET.
e.   Bagi satuan pendidikan sekolah negeri, proses pengadaan buku mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya. Untuk melaksanakan proses pengadaan ini dinas pendidikan provinsi mengusulkan kepada gubernur semoga kepala sekolah ditetapkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA;
f.    Proses pengadaan dan pembuktian pembelajaan buku menyerupai pada karakter e di atas adalah:
1)   Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 50.000.000,- melalui proses pembelian pribadi dengan bukti pembayaran berupa kwitansi;
2)   Pembelian buku yang nilainya hingga dengan Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan pribadi dengan ikatan perjanjian berupa Surat Perjanjian Kerja (SPK);
3)   Pembelian buku yang nilainya melebihi Rp. 200.000.000,- melalui proses pengadaan umum dengan ikatan perjanjian berupa kontrak kerja serta surat perintah mulai kerja (SPMK);

5.   Pemesanan buku teks pelajaran kurikulum 2013 khusus kelas I dan IV untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 wajib dilakukan dengan cara belanja daring (online shopping) melalui laman e-katalog LKPP dnegan transaksi cashless, dilaksanakan sebelum batas final kontrak tanggal 5 Januari 2018.

6.   Dalam hal tidak ada penyedia yang sanggup menyediakan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 pada tempat Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), maka dinas pendidikan setempat wajib memfasilitasi penyediaan Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 dengan harga tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi yang telah ditetapkan.

7.   Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan ini dihentikan mendapatkan gratifikasi.

Download Surat Edaran Ditjen Dikdasmen Nomor 10/D/KR/2017 perihal Buku Teks Pelajaran Kurikulum 2013 Melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) tersebut di atas silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih. ...!

Wednesday, 3 March 2021

Lebih Pintar Batas Pengusulan Penerapan Kurikulum 2013 Paling Lambat 2 Januari 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Sekolah yang ingin menerapkan Kurikulum 2013, kendati gres satu semester telah melaksanakannya, sanggup diusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sanggup mengirimkan proposal tersebut melalui surat elektronik (e-mail) atau faksimile. 

Surat elektronik dikirim ke alamat bukukurikulum@kemdikbud.go.id atau faksimile (021) 5725608. Surat paling lambat diterima Mendikbud pada 2 Januari 2015.

Demikian isi Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 5685/C/KR/2014 dan 8014/D/KO/2014 ihwal Sekolah yang Melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Surat Edaran diterbitkan pada 30 Desember 2014.

Berdasarkan Surat Edaran, sekolah yang diusulkan akan diverifikasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Menengah (BAN S/M). Sekolah yang lolos verifikasi akan ditetapkan oleh Kemendikbud sebagai sekolah pelaksana Kurikulum 2013.

Bagi sekolah yang belum lolos verifikasi, Kemendikbud berharap Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melaksanakan pembinaan berupa pembinaan dan pendampingan kepada kepala satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota juga dibutuhkan melaksanakan konsolidasi bagi sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum Tahun 2006. Konsolidasi terkait dengan pemenuhan jam mengajar guru, penjadwalan kembali mata pelajaran, penyelesaian peminatan siswa, pengaturan pelaksanaan acara ekstrakurikuler, dan hal lain yang muncul di sekolah.

Sebelumnya Mendikbud Anies Rasyid Baswedan mengarahkan bahwa sekolah yang gres satu semester menerapkan Kurikulum 2013 biar kembali melaksanakan Kurikulum tahun 2006. Kebijakan tersebut tercantum dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 ihwal Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013. Namun kebijakan itu juga tidak menutup kesempatan bagi sekolah yang tetap ingin menerapkan Kurikulum 2013 sehingga sekolah-sekolah tersebut sanggup mengajukan proposal penerapan Kurikulum 2013 ini. (Billy Antoro/ Desliana Maulipaksi)


Thursday, 1 July 2021

Lebih Terpelajar Surat Edaran Mendikbud Ri Nomor 179342/Mpk/Kr/2014 Wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015

5 Desember 2014
Nomor : 179342/MPK/KR/2014       
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013

Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah di seluruh Indonesia

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.

Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan senang ketika surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.

Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah wacana Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Sebelum datang pada keputusan ini, saya telah memberi kiprah kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk menciptakan kajian mengenai penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi wacana penerapan kurikulum tersebut ke depannya. Harus diakui bahwa kita menghadapi persoalan yang tidak sederhana alasannya ialah Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.

Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 wacana penilaian Kurikulum 2013 gres dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan setelah Kurikulum 2013 dilaksanakan di seluruh Indonesia.

Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapat gosip mengenai:

1.   Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2.   Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3.   Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4.   Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.

Alangkah bijaksana bila penilaian sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum gres ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum penilaian lengkap ialah bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya bisa dihindari jikalau proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.

Berbagai persoalan konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara inspirasi dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan persoalan teknis penerapan ibarat berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pembinaan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik.

Anak-anak, guru dan orang bau tanah pula yang alhasil harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2013 kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini ialah kepentingan belum dewasa kita.

Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim penilaian implementasi kurikulum, serta diskusi dengan aneka macam pemangku kepentingan, saya menetapkan untuk:

1.   Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang gres menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2014/2015. Sekolah-sekolah ini supaya kembali memakai Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015.

Harap diingat, bahwa aneka macam konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 bersama-sama telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh alasannya ialah itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak menyebarkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas ialah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.

2.   Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menimbulkan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada ketika Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan kemudian sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya.

Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan pemanis untuk poin kedua ini ialah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, sanggup mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.

3.   Mengembalikan kiprah pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melaksanakan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum 2013 biar sanggup dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta bisa menimbulkan proses berguru di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.

Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi akseptor didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia biar belum dewasa kita sebagai insan utama penentu masa depan negara sanggup menjadi insan bangsa yang:

(1)  beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab;
(2)  menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
(3)  cakap dan kreatif dalam bekerja.

Adalah kiprah kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini sanggup tercapai, demi belum dewasa kita.

Pada alhasil kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan ialah pada guru. Kita dilarang memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik sanggup terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.

Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas pengabdian yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Di bawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan belum dewasa kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan memberikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan kiprah penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk menciptakan masa depan lebih baik.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,

Anies Baswedan

Referensi artikel : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Download/unduh Surat Edaran Kemdikbud RI wacana Pelaksanaan Kurikulum 2013 ini pada links berikut... ...!

Wednesday, 8 September 2021

Lebih Arif Tanya Jawab Seputar Aplikasi Dapodikdas 2014 Versi 3.0.0

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan kali ini, saya akan share mengenai tanya jawab seputar aplikasi Dapodikdas 2014 versi 3.0.0. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Apa itu aplikasi Dapodikdas?

Sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan Pendidikan Dasar (Dapodikdas) yaitu aplikasi penjaring data pokok pendidikan pada kelompok jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMDIKBUD). Entitas data Pokok tersebut mencakup yaitu : Sekolah Termasuk sarana dan prasarana di dalamnya, PTK , Peserta Didik dan Proses Pembelajaran didalam rombongan mencar ilmu (Rombel).

2. Mengapa sekolah harus memakai aplikasi Dapodikdas?

Berdasarkan Intruksi Menteri no.2 tahun 2011 serta Surat Edaran Menteri mengenai aplikasi pendataan di KEMDIKBUD, dinyatakan bahwa Aplikasi DAPODIKDAS merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk menjaring data pokok pendidikan dasar. 

Data dari aplikasi dapodikdas akan digunakan sebagai teladan data dalam program-program KEMDIKBUD di tingkat pendidikan dasar menyerupai : NISN, BOS, BSM, Aneka Tunjangan Guru, UN, dan program-program lainnya. Oleh alasannya yaitu itu sekolah harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan Pendataan DAPODIKDAS.

3. Apa jadinya kalau sekolah menolak memakai Dapodikdas?

Data Aplikasi DAPODIKDAS digunakan sebagai teladan data dalam program-program KEMDIKBUD di tingkat pendidikan dasar. Apabila sekolah tidak berpartisipasi aktif, jadinya yaitu kerugian bagi sekolah dikarenakan apabila data tidak hingga ke KEMDIKBUD maka kebijakan bagi sekolah dalam program-program kementrian tidak akan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

4. Apakah sekolah MI dan MTs perlu sanggup memakai aplikasi Dapodikas?

Untuk MI dan MTs itu berada dibawah naungan Kementrian Agama sehingga tidak sanggup memakai Aplikasi Dapodikdas.

5. Jenjang sekolah mana saja yang di data di Dapodikdas ini ?

Jenjang pendidikan dasar yaitu : SD, SDLB, SMP, SMPLB dan SLB. Adapun untuk jenjang menengah ada di naungan DIKMEN (DAPODIKMEN). Apakah termasuk sekolah terpencil dan luar negeri ? Ya, tidak terkecuali

HARDWARE

6. Aplikasi Dapodikdas paling baik diinstall di PC atau di laptop?

Disarankan di installkan pada laptop, alasannya yaitu mobilitasnya lebih baik. Jika terjadi sesuatu dengan aplikasi maka laptop sanggup dibawa untuk konsultasi perbaikan data dan aplikasi.

7. Bagaimana spesifikasi hardware minimal untuk sanggup lancar memakai aplikasi dapodikdas?

  • Processor minimal Pentium IV
  • Memory minimal 512 MegaByte
  • Storage tersisa minimal 100 MegaByte
  • CD/DVD drive kalau instalasi melalui media CD/DVD

SOFTWARE

8. Operating System apa yang paling baik digunakan untuk aplikasi Dapodikdas?

Disarankan memakai Windows 7. Namun Aplikasi DAPODIKDAS sanggup berjalan di Operating System berikut ini :
a. Windows XP SP2
b. Windows Vista
c. Windows 7
d. Windows 8 (Aplikasi tidak sanggup berjalan di Windows 8 RT)

9. Browser apa yang paling baik digunakan untuk menjalankan aplikasi Dapodikdas?

Browser yang direkomendasikan untuk digunakan yaitu Google Chrome atau spark security browser.

10. Bagaimana cara mensetting biar aplikasi sanggup dibuka di browser tersebut?

Aplikasi Dapodikdas berjalan di browser bawaan (default browser) di komputer. Makara untuk sanggup membuka aplikasi melalui shortcut yang ada di desktop, silahkan setting browser yang akan digunakan sebagai browser bawaan di komputer. Aplikasi dapodikdas juga sanggup diakses dengan mengetik alamat localhost di navigasi browser.

11. Di mana saya sanggup mengunduh aplikasi tersebut ?


KODE REGISTRASI DAPODIKDAS 2014 

12. Apa yang dimaksud dengan instruksi registrasi?

Sebuah instruksi unik dan belakang layar yang dibentuk oleh sistem sebagai kunci aktifasi aplikasi Dapodikdas. Kode ini bersifat unik, artinya masing-masing sekolah mempunyai koderegistrasi yang berbeda-beda Antara sekolah satu sama lain niscaya berbeda.

13. Apa fungsi dari instruksi registrasi?

Untuk mengaktifasi ketika sekolah akan memulai mengentri data sekolahnya. Kode ini juga sanggup digunakan untuk mengunduh data prefill dan melihat data individu sekolah di progress pengiriman website dapodikdas. Selain itu juga untuk membaca data prefill sekolah masing-masing.

14. Di mana sekolah saya sanggup mendapat instruksi registrasi?

Cara mendapatkannya yaitu dengan menghubungi KKDATADIK di Dinas Pendidikan KKDATADIK kabupaten/kota setempat.

15. Apa syarat untuk mendapat instruksi registrasi?

Sekolahnya mempunyai NPSN dan terdaftar didalam rujukan PDSP. Apabila belum terdaftar maka segera di urus ke pihak PDSP/menghubungi dinas pendidikan kabupaten kota setempat. Cek data NPSN sanggup dilakukan di referensi.data.kemdikbud.go.id >> Data Master >> Pilih jenjang yang diinginkan.

16. Jika sekolah kami tidak mempunyai NPSN apakah sanggup mendapat instruksi registrasi?

Tidak bisa. Solusinya yaitu dengan mengurus NPSN terlebih dahulu sehabis mempunyai NPSN maka otomatis sanggup didaftarkan biar mendapat instruksi registrasi. Hal ini dimaksud biar keabsahan sekolah tersebut resmi terdaftar di KEMDIKBUD.

17. Apakah NPSN sementara dengan format NPxxxxx sanggup dibuatkan koderegnya?

Tidak bisa. Harus memakai NPSN yang dikeluarkan oleh PDSP untuk NPSN nya.

18. Apakah yang harus dilakukan kalau lupa dengan koderegistrasi sekolah?

Solusinya sanggup segera menanyakan kepada dinas pendidikan kabupaten kota setempat untuk menanyakan instruksi pendaftaran sekolahnya.

19. Apa jadinya kalau instruksi pendaftaran diketahui oleh sekolah lain/pihak lain?

Kode pendaftaran itu bersifat rahasia, jadi disarankan jangan hingga diberi tahukan ke sekolah lainnya alasannya yaitu menyangkut data masing –masing sekolah. Dikhawatirkan kalau hingga diketahui oleh sekolah/pihak lain maka data sekolahnya digunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab

20. Apakah instruksi pendaftaran tahun aliran 2014/2015 ini sama dengan tahun sebelumnya?

Jawab : ya sama, namun kalau sekolah menghendaki mengubah instruksi pendaftaran alasannya yaitu sesuatu hal, maka sanggup diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat

21. Fungsi lain dari instruksi registrasi?

Selain untuk instruksi aktivasi juga koderegistrasi sanggup digunakan untuk mendownload data prefill persekolahan melalui dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/prefill, di samping itu juga untuk menilik data individu sekolah di progress pengiriman untuk memastikan data nya sudah sama dengan di server.

22. Sekolah gres , bagaimana mekanisme mendapat koderegistrasi?

Melalui Dinas Pendidikan Kab/kota Ajukan nomor NPSN ke PDSP dengan melampirkan dokumen dokumen kelengkapan manajemen perizinana sekolah dan SK izin operational. Setelah mendapat NPSN maka sanggup mengajukan koderegistrasi ke Ditjen Dikdas.

23. Apa jadinya instruksi pendaftaran digunakan oleh 2 sekolah atau lebih ?

Akibatnya akan fatal, data ke-2 sekolah tersebut akan bercampur menjadi satu, dan ini sangat tidak dianjurkan, oleh alasannya yaitu itu pastikan koderegistrasi tersebut yaitu benar-benar milik sekolah saudara dan tidak di ketahui oleh orang lain. Solusinya kalau hal ini sudah terlanjur terjadi : Generate ulang prefill dan lakukan mekanisme instalasi menyerupai semula dengan memakai data prefill yang baru. Bersihkan data berganda tersebut kemudian sinkronisasi. Untuk sekolah yang kedua minta ke dinas untuk dibuatkan koderegistrasi baru

24. Apakah sanggup mengubah instruksi registrasi?

Dapat, melalui akomodasi ubah koderegistrasi di dinas kab/kota. Fitur ini dimaksudkan ketika koderegistrasi diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab maka sanggup , atau pergantian operator maka perubahan ini sanggup dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

25. Kode pendaftaran apakah ini untuk keperluan adminstrasi kelembagaan?

Tidak, instruksi ini ini hanya untuk kebutuhan teknis operational penggunaan aplikasi DAPODIKDAS saja bukan sebagai nomor adminstratif menyerupai NPSN, NISN maupun NUPTK.

26. Apakah instruksi pendaftaran bersifat permanen?

Ya, sementara ini tetap selama Pendataan dapodikdas masih berjalan secara berkelanjutan.

DATA PREFILL DAPODIKDAS 2014

27. Apa definisi dari data prefill?

Prefill yaitu data sekolah beserta isinya yang telah “Compressed” menjadi prf file. Prefill ini yaitu database sekolah hasil pengiriman terakhir dapodikdas 2013/2014 terakhir tanggal 25 Juli 2015. prefill ini tidak bertujuan biar data tahun aliran sebelumnya sanggup berlanjut ke data tahun aliran berjalan, selain itu juga operator sekolah tidak menginput data untuk keduakalinya.

28. Apakah fungsi dari data prefill?

Data prefill berfungsi untuk pendaftaran dan berisi data- data sekolah yang telah dimasukan pada aplikasi sebelumnya.

29. Di mana sanggup didapatkan data prefill?

Data prefill sanggup didapat dialamat dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. pastikan data prefill tersebut yang terupdate melalui generator prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill

30. Apa yang dimaksud dengan generate data prefill?

Updating data awal prefill dengan hasil sinkronan terakahir keserver. Sehingga data prefill menjadi terupdate dengan data kiriman ke server terakhir.

31. Dimana sanggup difasilitasi untuk melaksanakan generate prefill?

Generate prefill sanggup dilakukan oleh operator tingkat sekolah, adapun alamat untuk generate prefill : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/PREFILL_FINAL. Fasilitas ini semacam simpan lokal secara nasional.

32. Kalau komputernya bermasalah (hilang, rusak, ganti komputer) apa yang harus dilakukan?

Lakukan generate ulang prefill, unduh, kemudian lakukan mekanisme instalasi menyerupai mekanisme awal instalasi. Dengan demikian di aplikasi lokal sekolah akan mucul data hasil kiriman sekolah yang terakhir. Hal ini penting dan perlu dilakukan biar operator tidak menginput data dari awal lagi. Jika mekanisme ini tidak dilakukan dikhawatirkan datanya akan berganda/duplikasi, alasannya yaitu data di server sudah pernah ada.

33. Apakah sanggup memakai data prefill tahun aliran sebelumnya?

Tidak bisa, alasannya yaitu struktur berbeda dan data tahun sebelumnya sudah melalui proses “cleansing” / pencucian data. Pastikan anda memakai data prefill terbaru untuk melaksanakan proses input data di tahun aliran baru.

INSTALLASI APLIKASI DAPODIKDAS 2014

34. Di mana sanggup di dapatkan master installasi aplikasi Dapodikdas?

Master aplikasi Dapodikdas sanggup diunduh lewat alamat www.dapo.dikdas.kemdikbud.go.id pada bab unduh aplikasi.

35. Apa fungsi Pengaturan Port dalam proses installasi aplikasi Dapodikdas?

Fungsinya untuk menentukan letak server lokal yang akan diinstalkan yang bertujuan ketika menjalankan aplikasi sanggup berjalan sempurna. Tidak perlu ubah port ketika instalasi biarkan system mengaturnya

36. Bagaimana kalau installasi aplikasi mandeg di bab konfigurasi server?

Bisa jadi sudah port default nya sudah terpakai sehingga aplikasi tidak mau terinstall. Solusinya segera hapus aplikasi yang memakai port default aplikasi dapodikdas.

37. Bagaimana cara melaksanakan uninstall aplikasi Dapodikdas?

Buka contol panel > Program and Features> Dapodikdas > klik uninstall.
Kemudian akan muncul kotak kecil berisi pernyataan menghapus aplikasi > pilih Ya. Tunggu hingga muncul keterangan Aplikasi Dapodikdas berhasil dihapus dari computer anda.


38. Apa yang terjadi sehabis pendaftaran dengan file prefill ini?

File tersebut akan hilang dengan sendirinya Setelah pendaftaran , hal ini dimaksudkan biar penggunaan file ini hanya satu kali saja sehabis sekolah melaksanakan proses input data, selanjutnya memakai mekanisme generate ulang prefill.

REGISTRASI

39. Data apakah yang diinputkan ketika registrasi?

Data yang diinputkan ketika registrasi:
  • Nama lengkap
  • No Tlp
  • Username (Email)
  • Yahoo Messanger
  • Password
  • Skype
  • Konfirmasi Password
  • Kode registrasi
  • No Hp
-     NAMA : inputkn sesuai nama lengkap operator sekolah sebagai PIC (Penanggungjawab teknis data sekolah)
-    Username (EMAIL) usahakan unik , maksudnya 1 sekolah memakai 1 email yang berbeda dengan yang lain.
-    NO TLP : ini yaitu no HP operator sekolah diawali 08xxx… ini sebagai kontak person kalau ada informasi dari dinas / pusat
-     Koderegistrasi : pastikan koderegistrasi ini yaitu milik sekolah anda.

40. Apa yang harus dilakukan kalau ketika pendaftaran muncul keterangan “kode pendaftaran tidak ditemukan”.

Cek pada folder prefill yang ada di C:/ prefill_dapodik apakah prefill nya sudah diunduh dan disimpan pada folder tersebut/belum. Kalau belum maka segera unduh prefill nya pada alamat http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id pada bab unduh Download Data Prefill, kemudian masukan instruksi pendaftaran sehabis itu klik unduh ditulisan sini. Langkah selanjutnya simpan di folder C:/ prefill_dapodik.

VERSI APLIKASI DAPODIKDAS 2014

41. Bagaimana kalau di aplikasi muncul keterangan aplikasi telah expired?

Langkah yang harus dilakukan segera unduh patch terbaru yang adanya dialamat http://dapo.dikdas.kemdibud.go.id pada bab Download Aplikasi. Setelah unduh maka jalankan aplikasinya dengan klik double pada aplikasi kemudian install. Tunggu hingga proses intalasi selesai kemudian buka kembali aplikasi. Kalau tampilan masih expired maka tekan tombol Control + F5.

42. Apa yang gres di Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0?

Di Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.0 akan ada beberapa komplemen fitur didalamnya. Secara tampilan masih akan sama namun ada beberapa komplemen seperti:
  • SK izin operasional akan di kunci pada tab sekolah
  • Penyesuaian table yayasan
  • Tanggal SK izin operasional dikunci pada tab sekolah
  • Bisa mengembalikan data yang terhapus
  • Penambahan tab akreditasi
  • Penambahan modul untuk input nilai rapot
  • Penambahan tab aktivitas inklusi
  • Penambahan modul untuk input nilai UN

BERANDA

43. Apa yang harus dilakukan kalau nama sekolah di aplikasi tidak sesuai?

Silahkan hubungi ke dinas kabupaten kota bab Dapodik untuk minta tunjangan merubah nama sekolahnya menjadi yang betulnya. Seandainya dinas kabupaten kota tidak sanggup maka sanggup menghubungi CS Pusat.

44. Apa yang harus dilakukan kalau nama kabupaten/kota di aplikasi tidak sesuai?

Wilayah kabupaten sanggup diubah sendiri oleh sekolah di table kecamatan, dengan cara memilih. Cara nya ketik Kab. (Wonogiri) misalnya, maka seluruh kecamatan yang ada di Wonogiri akan muncul semua, pilih yang sesuai

45. Apa yang harus dilakukan kalau nama kecamatan di aplikasi tidak sesuai?

Sama menyerupai pertanyaan no. 44

46. Apa yang harus dilakukan kalau di beranda terdapat keterangan “kepsek belum dipilih”?

Silahkan buka aplikasi Dapodikdas kemudian pada tab PTK maka pilih nama Kepsek nya kemudian klik tombol ubah, lihat pada bab rincian data PTK pada tab Tugas komplemen disitu klik tambah kemudian masukan data kepsek nya. Setelah semua data selesai diinput klik simpan.

INPUT DATA APLIKASI DAPODIKDAS 2014

47. Bagaimana mekanisme penginputan data yang benar?

Penginputan data yang benar sesuai dengan yang ada pada lapangan dan teratur, dimulai dari input data sekolah, akseptor didik, PTK, Rombel dan sebagainya.

48. Dimana sanggup didapatkan formulir pendataan aplikasi Dapodikdas?

Formulir sanggup didapat melalui website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id

49. Apakah di aplikasi terdapat panduan pengisian data?

Diaplikasi ada panduan dalam pengisian data berupa tombol help yang berupa tanda Tanya (?). tombol tersebut fungsinya untuk memberitahu kepada operator kalau ada inputan yang tidak diketahui sanggup dilihat melalui tunjangan tersebut.

KIRIM DATA

50. Apakah fungsi dari sajian update versi sinkronisasi?

Tombol tersebut fungsinya untuk mengupdate perubahan aplikasi sync yang ada diaplikasi local dengan di server.

51. Bagaimana parameter sinkronisasi yang berhasil?

Pada kotak perubahan apa saja yang sebelumnya berisi pemberitahuan data yang sudah ditambah, update, hapus akan tertera disitu. Kemudian parameter sinkronisasi berhasil maka kota perubahan tersebut hilang.

52. Apa parameter/ciri-ciri bahwa data telah berhasil terkirim semua ke server?

Bisa dilihat dari table perubahan datanya menjadi kosong, kemudian sehabis cek di website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id data hasil sinkronisasi telah muncul berikut tanggal sinkronisasi terakhir.

53. Bagaimana cara mengirimkan data bagi sekolah yang tidak terjangkau sinyal internet?

Bagi sekolah yang tidak terjangkau sinyal internet untuk proses pengiriman datanya sanggup meminta tunjangan ke sekolah yang ada koneksi internet/ dinas kabupaten kota setempat. Caranya unduh terlebih dahulu dapodik helpher nya pada alamat http://dapodikhelper.blogspot.com kemudian installkan aplikasinya pada laptop/computer sekolah kemudian sehabis selesai diinstalkan maka buka aplikasi dapodik helpher nya dan lakukan back up. Kemudian file back up nya kasihkan/beri ke dinas kabupaten kota /sekolah yang ada koneksi internet kemudian di komputer mereka di restore. Setelah itu login dengan username dan password sekolah kemudian lakukan sinkronisasi.

MENGECEK PROGRES DATA

54. Di mana kita sanggup mengecek hasil pengiriman sinkronisasi aplikasi Dapodikdas?

Pengecekan data individu sekolah sanggup dilakukan di website http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id pilih sajian Progres Pengiriman. Pilih provinsi kemudian kabupaten serta kecamatan daerah sekolah berada. Pilih nama sekolah kemudian masukkan instruksi pendaftaran kalau hendak melihat data individu sekolah hasil pengiriman dari Aplikasi Dapodikdas.

INPUT DATA APLIKASI DAPODIKDAS 2014 - 2015

55. Dapatkah 1 komputer digunakan untuk mengentri data lebih dari 1 sekolah?

Bagi forum yang menaungi dua sekolah sanggup mengerjakan pengisian data dalam 1 laptop

Cara pengerjaannya :

a.   Siapkan koreg dan file prefill semua sekolah yg akan dimasukan
b.  File prefill kedua sekolah tersebut dimasukan ke folder dengan nama prefill_dapodik di drive C
c.   Siapkan user/email yang berbeda untuk setiap sekolah jangan memakai user dan pasword yang sama.
d.  Kemudian lakukan registasi beberapa kali sesuai jumlah sekolah yang akan dikerjakan.
e.   Setelah selesai pendaftaran silahkan login satu-satu, untuk penginputan datanya tidak sanggup berbarengan harus dikerjakan satu persatu.

56. Dapatkah pengentryan 1 Data sekolah dikerjakan oleh beberapa orang operator pada laptop berbeda?

Untuk mempermudah pengerjaan satu sekolah sanggup dikerjakan oleh beberapa orang operator dengan memakai laptop yang berbeda, dengan cara memakai LAN atau IPCONFIGHT yang dishare oleh Laptop/PC server. akan tetapi untuk melaksanakan syncronisasi hanya sanggup dilakukan oleh komputer utama yang dijadikan server.

57. Bisakah data yang telah terhapus muncul kembali di aplikasi?

Data yang telah dihapus sanggup dikembalikan lagi dengan cara klik Action Menu kemudian pilih tampilkan data terhapus, bila ingin mengembalikan data ya klik data tersebut kemudian klik Kembalikan data.

58. Kenapa “Sts” akseptor didik bertanda seru dan berwarna merah?

Karena akseptor didik tersebut belum diregistrasikan, maka silahkan registrasikan akseptor didik tersebut sesuai tanggal masuk ke sekolahnya

59. Kenapa isian Rombel di tabel akseptor didik tidak sanggup diedit?

Untuk mengedit isian rombel pada tabel akseptor didik, lakukan pendaftaran terlebih dahulu bila akseptor didiknya belum di pendaftaran sehabis itu klik tabel rombongan mencar ilmu pilih kelas kemudian klik anggota rombel kemudian pilih nama dan mapping ke Rombel ya. Setelah itu lakukan refresh dengan cara klik ctrl+f5.

60. Mengapa data akseptor didik pindahan yang telah diinput tidak sanggup dimapping ke rombel seharusnya malah terbaca sebagai siswa kelas 1?

Bila siswa pindahan tidak sanggup dimapping ke rombel berarti kesalahan pada proses penambahan siswa, pada tabel akseptor didik sd terdapat 2 jenis tambahan, 1 tambah siswa kelas 1, dan tambah. Untuk akseptor didik pindahan harus dientry di tabel komplemen sedangkan untuk kelas 1 dientry di tambah siswa kelas 1.

61. Bagaimana kalau sehabis dipindahkan ke tabel utama data PTK / Peserta Didik jadi hilang?

Bila sehabis menambahkan data PTK atau Peserta Didik gres baik itu pindahan atau gres data ya tidak tampil di tabel utama silahkan lakukan sinkronisasi untuk mengambil data dari server biar SP ( Store Prosedure) berjalan dan PTK/peserta didik sanggup tampil ditabel utama. Atau klik Action Menu kemudian pilih PTK belum penugasan atau tampilkan data akseptor didik belum pendaftaran dan lakukan refresh dengan mengklik ctrl+f5,

62. Bagaimana kalau PTK tersebut keluar atau mutasi dari sekolah induk?

Untuk PTK yang keluar/mutasi dari sekolah induk dihentikan pribadi dihapus, akan tetapi PTK tersebut harus diubah di penugasannya, disana terdapat beberapa pilihan diantaranya: PTK keluar alasannya yaitu mutasi, pensiun, wafat, dll. Isi pula tanggal keluar atau mutasinya.

63. Apakah pengisian data rinci harus perbulan atau persemester?

Setiap data rinci itu diisi bila ada perubahan baik itu perbulan atau persemester diadaptasi dengan kondisi real dilapangan. Terdapat di table Action Menu sanggup dipilih lanjutkan data priodik utk mempermudah pengerjaan.

64. Mengapa data LTD saya tidak sanggup dicek?

Karena ada perbedaan data NUPTK dan tanggal lahir yang dientry di aplikasi dapodik dengan database pusat.

65. Kenapa ketika mengecek data PTK di LTD data sekolah induk tidak ditemukan?

Karena ada 2 hal kemungkinan yang pertama PTK tersebut terdaftar sebagai PTK induk di dua sekolah, kedua PTK tersebut tidak dipilih sekolah induknya.

66. Mengapa masa Kerja Golongan atau pangkat PTK tidak sesuai dengan yang dientrykan?

Untuk masa kerja golongan atu pangkat itu diambil dari table riwayat pangkat dan golongan pada TMT golongan atau pangkat, bila TMT golongan lebih muda dari pangkat maka masa kerja golongan yang diambil, akan tetapi bila TMT Pangkat lebih muda maka Masa kerja pangkat yang diambil.

67. Apa solusi kalau terjadi kesalahan input nama, tanggal lahir dan nisn di akseptor didik?

Bagi yang mengalami kesalahan penulisa nama, tanggal lahir, dan nisn akseptor didik sanggup diedit atau diperbaiki melalui http://vervalPeserta Didik.data.kemdikbud.go.id. Setelah melaksanakan edit data silahkan sinkronisasi biar perubahan turun ke aplikasi dapodik.

68. Apa solusi kalau terjadi kesalahan input nama dan tanggal lahir di PTK?

Bagi yang mengalami kesalahan penulisa nama atau tanggal lahir PTK sanggup diedit atau diperbaiki melalui http://vervalPTK.data.kemdikbud.go.id. Setelah melaksanakan edit data silahkan sinkronisasi biar perubahan turun ke aplikasi dapodik.

69. Kenapa data individu Peserta Didik, PTK, rombel berbeda antara aplikasi dan server?

Kesalahan jumlah biasanya terjadi alasannya yaitu pengisian data diaplikasi double, atau terjadi duplikasi data diserver, cara menormalkannya silahkan lakukan generate prefill, kemudian instal ulang aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan memakai username dan pasword yang sama sehabis itu lakukan sinkronisasi

70. Bagaimana kalau sekolah kami ingin melaksanakan merger dengan sekolah lain?

Bagi sekolah yang akan melaksanakan penggabungan sekolah silahkan menghubungi Dinas Kab/Kota setempat dengan menyerahkan SK Penggabungan dari Dinas atau sanggup melalui alamat email resmi yang tertera diweb dapod.dikdas.kemdikbud.go.id. Lampirkan SK dan data pendukung yang diperlukan, serta daftar data yang akan digabungkan.

71. Bagaimana cara mendapat kembali data yang telah kita isi bila laptop/pc terkena virus atau hilang?

Bila terjadi hal-hal yag tidak diinginkan terhadap laptop/pc yang digunakan mengentry data dapodikdas contoh laptop hilang, rusak terkena virus dll, data ya sanggup diambil kembali apabila sekolah tersebut pernah melaksanakan sinkronisasi sebelumnya. Data sanggup diambil dengan melaksanakan generate prefill, generate prefill sanggup dilakukan oleh sekolah sendiri atau melalui dinas kab/kota sehabis digenerate silahkan instal aplikasinya dan lakukan pendaftaran dengan username dan pasword yang sama.

ROMBEL (ROMBONGAN BELAJAR)

72. Bagaimana cara menciptakan rombel ?

Sama Seperti tahun sebelumnya, namun kalau rombel tersebut berlanjut tingkat selanjutnya maka sanggup memakai akomodasi kenaikan kelas. Dengan perkiraan siswa nya tetap, tidak di acak/ random. Namun kalau di acak kembali maka buat rombel gres menyerupai mekanisme awal.

73. Kurikulum apa saja yang dipilih?

Ya sesuai dengan sekolah tersebut, kurikulum sekaran yang berlaku untuk SD yaitu kelas 1,2,4,5 memakai kurikulum 2013 dan 3,6 SD masih memakai kurikulum KTSP. Untuk Sekolah Menengah Pertama Kelas 7,8 memakai Kurikulum 2013 dan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama memakai KTSP.

74. Bagaimana cara pengaturan JJM didalam Rombel?

Ikuti peraturan pengaturan jam sesuai dengan peraturan menteri ihwal kurikulum dan pelajari modul validasi pengisian data PTK dari direktorat P2TK DIKDAS.
Tabel Peserta Didik

75. Untuk siswa pindah ke sekolah lain bagaimana?

Jangan di hapus, tapi registrasikan siswa tersebut , isi alasan keluar karena… di table pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor didik akan berpindah ke table akseptor didik keluar dengan alasan mutasi

76. Untuk siswa masuk/pindahan dari sekolah lain bagaimana?

Tambahkan akseptor didik menyerupai mekanisme awal, jangan lupa masuk / mapping ke dalam rombonganbelajar dengan status siswa pindahan jenis pendaftaran pindahan di pendaftaran akseptor didik.

77. Untuk siswa lulus bagaimana?

Jangan di hapus, tapi registrasikan siswa tersebut , isi alasan keluar alasannya yaitu lulus di table pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor didik akan berpindah ke table akseptor didik keluar dengan alasan lulus

78. Untuk siswa tinggal kelas bagaimana?

Jangan di hapus, masukkan siswa tersebut ke dalam rombel dengan pendaftaran mengulang.

79. Untuk Peserta Didik yang keluar / putus sekolah bagaimana?

Jangan di hapus, tapi registrasikan siswa tersebut , isi alasan keluar alasannya yaitu putus sekolah di table pendaftaran akseptor didik. Maka akseptor didik akan berpindah ke table akseptor didik keluar dengan putus sekolah

80. Apakah benar Nama, Tanggal lahir dan NISN di kunci di table akseptor didik?

Ya, oleh alasannya yaitu itu perlu diperhatikan betul kesesuaian ketiga data tersebut sebelum diinputkan kedalam aplikasi. Namun kalau terlanjur maka mekanisme perubahannya melalui vervalpd.data.kemdikbud.go.id