Showing posts sorted by date for query sistem-penjaminan-mutu-pendidikan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query sistem-penjaminan-mutu-pendidikan. Sort by relevance Show all posts

Sunday, 26 September 2021

Lebih Terpelajar Juknis / Mekanisme Mendapat Akta Dan Nomor Unik Kepala Sekolah (Nuks)

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pemerintah menerapkan kebijakan seorang kepala sekolah (Kasek) harus mempunyai akta Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), mulai tahun 2013 yang lalu. NUKS diperoleh Kasek jikalau telah lulus pendidikan dan latihan (Diklat) Kasek.

Untuk mengikuti seleksi akademik, guru tersebut harus mendapat rekomendasi dari Kasek dan pengawas, evaluasi kinerja calon minimal baik, bisa menyusun makalah kepemimpinan kependidikan dan lulus evaluasi potensi kepemimpinan. Calon juga harus respon kepada Instrumen Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK).

Setelah lulus seleksi akademik, ada Diklat berlapis. Yaitu in service learning I, on the job learning (OJL), in service learning II. Pada OJL, calon Kasek harus magang menjadi Kasek kepada Kasek tempat ia mengajar selama 150 jam dan magang ke Kasek lain selama 50 jam. Setelah lulus Diklat, calon Kasek itu akan mendapat akta tanda tamat pendidikan dan akta ber-NUKS.

Kepala sekolah/madrasah yakni tokoh sentral dalam peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan. Peran kepala sekolah/madrasah sangat strategis dalam upaya mewujudkan sekolah/madrasah yang bisa membentuk manusia Indonesia cerdas dan kompetitif. Kepala sekolah/madrasah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.

Sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan mempunyai kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Pada kenyataannya, tidak semua kepala sekolah/madrasah menguasai seluruh kompetensi secara utuh. Dari sisi penguasaan kompetensi, menurut survei tahun 2007 oleh Direktorat Tenaga Kependidikan memperlihatkan bahwa kompetensi kepala sekolah masih lemah.

Penguasaan kompetensi kepribadian (67,3%), manajerial (47,1%), kewirausahaan (55,3%), supervisi (40,41%), dan sosial (64,2%).

Demikian pula, hasil pemetaan wacana kompetensi kepala sekolah secara nasional oleh LPPKS dan LPMP seluruh Indonesia tahun 2010 memperlihatkan data yang tidak jauh berbeda. Rata-rata penguasaan atas seluruh sub-sub kompetensi dari kelima dimensi kompetensi secara nasional sebesar 76%. Artinya, masih diharapkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan penguasaan kompetensi kepala sekolah yang masih kurang (24%), semoga seluruh kepala sekolah mempunyai penguasaan kompetensi paripurna. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik semoga diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar menyerupai yang diharapkan.

Upaya untuk memperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten diawali dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah. Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 wacana Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah telah mengatur jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah terdiri dari rekrutmen, dan pendidikan dan pelatihan. Proses rekrutmen mencakup pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik; sedangkan proses pendidikan dan training mencakup dukungan pengalaman pembelajaran secara teoritik dan praktik.

Dengan melaksanakan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah akan menghasilkan calon kepala sekolah/madrasah yang kompeten. Kepala sekolah/madrasah yang kompeten akan bisa membuatkan dan memberdayakan dirinya. Kepala sekolah/ madrasah yang kompeten akan memacu peningkatan kinerja sekolah/madrasah yang dipimpinnya ke arah peningkatan mutu, relevansi dan daya saing pendidikan.

Program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah secara simultan terdiri dari beberapa acara antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, jadwal pendidikan dan training calon kepala sekolah/madrasah oleh forum yang terakreditasi dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah/madrasah.

Tahap pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah menjadi sangat penting, alasannya yakni tahap ini yakni ujung tamat bagi upaya memilah dan menentukan calon kepala sekolah/madrasah yang layak dan memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun akademik, serta memenuhi impian publik. Dengan demikian diyakini bahwa calon kepala sekolah/madrasah yang mempunyai akta dan nomor unik kepala sekolah yakni calon kepala sekolah/madrasah yang benar-benar kompeten.

Pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah perlu dipahami oleh lembaga-lembaga yang berkepentingan semoga mempunyai kesamaan contoh dan persepsi. Petunjuk ini dimaksudkan untuk memperlihatkan gambaran secara umum wacana mekanisme pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Dengan Petunjuk Pelaksanaan Pemerolehan Sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah/Madrasah bagi Calon Kepala Sekolah/Madrasah ini diharapkan penyelenggaraan jadwal penyiapan kepala sekolah/madrasah dan forum terkait yakni dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota memahami dan menyebabkan contoh sebagai proses pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah bagi calon kepala sekolah/madrasah.

Petunjuk pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah/madrasah bagi calon kepala sekolah/madrasah ini diperuntukkan bagi forum yang terkait dengan jadwal penyiapan calon kepala sekolah/madrasah, yaitu :

1.  Direktorat jenderal/badan/lembaga/instansi yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan kepala sekolah di lingkungan kementerian pendidikan nasional dan kementerian agama;
2.     Pemerintah tempat propinsi/kabupaten/kota;
3.  Kantor wilayah kementerian agama dan kantor kementerian agama kabupaten/kota;
4.     Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS);
5.  Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK);
6.     Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
7.     Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK);
8.     Badan Diklat Keagamaan; dan
9.     Lembaga-lembaga terkait lainnya. 

Prosedur pemerolehan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS) merupakan tahapan sehabis mekanisme diklat dalam sistem jadwal penyiapan calan kepala sekolah/madrasah. Secara garis besar mekanisme pemerolehan sertifkat dan NUKS terdiri dari 4 tahapan yaitu :

1. penerimaan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah;
2. verifikasi;
3. penerbitan akta dan nomor unik kepala sekolah (NUKS).
4. penyerahan sertifikat.

Untuk lebih jelasnya sanggup dilihat pada Bagan Alur Proses Penerbitan Sertifikat berikut :


Penjelasan

Berdasakan sketsa di atas dijelaskan sebagai berikut:

1.  Penerimaan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah / Madrasah (In-On-In)

a. Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah (In-On-In) yakni laporan dan data lulusan peserta diklat yang disertai pernyataan LP2CKSM (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah/Madrasah) terhadap calon kepala sekolah/madrasah bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan semoga diproses lebih lanjut oleh LPPKS.
b.  Pengiriman laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah oleh LP2CKSM kepada LPPKS paling lambat 7 hari sehabis diklat In On In.

2.   Verifikasi

a.   Verifikasi yakni acara mengkaji ulang laporan dan data lulusan diklat In On In calon kepala sekolah/madrasah untuk memastikan validitasnya dengan memakai instrumen yang telah dibakukan.
b.  Apabila laporan dan data lulusan diklat calon kepala sekolah/madrasah tidak valid, maka LPPKS melaksanakan konfirmasi kepada LP2CKSM hingga dipastikan bahwa laporan dan data tersebut terbukti valid.
c.   Peserta yang oleh LP2CKSM dinyatakan lulus dan dinyatakan valid oleh LPPKS, mendapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), sedangkan peserta yang tidak lulus dinyatakan gugur.

3.   Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

a. Peserta diklat yang dinyatakan lulus dalam diklat calon kepala sekolah berhak mendapat STTPP yang dikeluarkan oleh LPPCKS/M.
b.  Salinan STTPP dan format hasil seleksi manajemen dan seleksi akademik dikirim oleh LP2CKS/M ke LPPKS sebagai verifikasi.
c.   Apabila hasil verifikasi calon dinyatakan lulus, LPPKS mengeluarkan NUKS.
d.  Setelah NUKS dikeluarkan selanjutnya akan diterbitkan akta kepala sekolah oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
e.   Format akta calon kepala sekolah terdapat pada lampiran.
f.   Sertifikat Calon Kepala Sekolah yakni bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat kiprah suplemen sebagai kepala sekolah/madrasah.
g.  Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yakni nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS sebagai penjamin mutu penyelenggaraan penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
h.   NUKS terdiri dari 21 digit sebagaimana ditunjukkan tabel di bawah.
i.  NUKS sebagai data dasar bagi LPPKS dan dinas pendidikan kabupaten/kota dalam pemberdayaan dan pengembangan kepala sekolah.
j.   Proses penerbitan akta dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dilakukan secara reguler pada bulan April dan Oktober tahun berjalan.


4.   Penyerahan Sertifikat

a. LPPKS menyerahkan akta yang telah ber-NUKS dan ditandatangani Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (PSDMP dan PMP) kepada LP2CKSM.
b.  LP2CKSM menciptakan dan menyerahkan laporan tamat melampirkan akta orisinil kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota yang memperlihatkan kiprah diklat selambat-lambatnya 7 hari sehabis akta diterima.
c.   Dinas terkait menyerahkan akta kepada masing-masing calon kepala sekolah/madrasah selambat-lambatnya 7 hari sehabis akta diterima.

Dalam Proses Pemerolehan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) bagi calon kepala sekolah/madrasah melibatkan beberapa forum yang mempunyai kiprah dan tanggungjawab yang berbeda, yaitu:

A.  Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS)

1. Memverifikasi laporan diklat yang berisi anjuran pemerolehan NUKS untuk calon kepala sekolah/madrasah yang lulus diklat In-On-In;
2.   Mendokumentasikan fotokopi Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dari setiap LP2CKSM
3.  Menghimpun data seluruh kepala sekolah yang telah mempunyai Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS dalam Database Kepala Sekolah/Madrasah Nasional (National School Principal Database).

B.  Lembaga Penyelenggara Program Penyiapan Calon Kepala Sekolah/Madrasah (LP2CKSM)

1.   Melaksanakan acara diklat (In-On-In) sesuai dengan Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK) dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota.
2.   Menandatangani akta kepala sekolah pada halaman struktur jadwal diklat.
3.   Menerbitkan akta sementara kepala sekolah.
4.  Melaporkan hasil diklat calon kepala sekolah/madrasah kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota atau kanwil kemenag/kantor kemenag kabupaten/kota dan menyerahkan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemberi pekerjaan.

C.  Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

1. Memberikan kiprah kepada LP2CKSM untuk melaksanakan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah menurut Term Of Reference (TOR) dan atau Rencana Anggaran Kegiatan (RAK).
2. Menerima laporan pelaksanaan Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah dan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil dari LP2CKSM.
3. Mendistribusikan Sertifikat Kepala Sekolah/Madrasah dengan NUKS orisinil kepada calon kepala sekolah/madrasah yang lulus Diklat In-On-In Calon Kepala Sekolah/Madrasah melalui sekolah masing-masing.
4.  Mengangkat kepala sekolah yang telah bersertifikat selambat-lambatnya 2 tahun sehabis pelaksanaan diklat.

Contoh Format Sertifikat Calon Kepala Sekolah :


Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) :

Alamat Jl. Parangkusumo No. 51 Purwosari, Surakarta 57147 Jawa Tengah
Telp./Fax: +62 271 716657
Website : http://lppks.org E-mail : lp2kssolo@gmail.com

Monday, 20 September 2021

Lebih Berakal Struktur Kiprah Kepala Sekolah Sd, Smp, Sma / Smk Pada Pelaksanaan Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Salah satu unsur penentu keberhasilan penerapan kurikulum ialah efektivitas kiprah kepala sekolah dalam memenuhi standar pengelolaan. Tantangan utama bidang ini yaitu kepala sekolah memahami ruang lingkup tugasnya untuk mendukung penyelenggaran kurikulum 2013. 

Di samping itu, ia perlu menyikapi perubahan dengan tindakan administrasi yang berbeda dari pelaksanaan kiprah dalam menerapkan kurikulum sebelumnya.

Pada bab ini dideskripsikan kiprah yang seharusnya kepala SD laksanakan dalam mewujudkan keunggulan mutu lulusan sesuai Permendikbud Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencakup dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pada kolom kedua berisi uraian kiprah kepala sekolah dalam mengarahkan sumber daya satuan pendidikannya dalam perencanaan pembelajaran. Pada kolom ketiga dideskripsikan kiprah kepala sekolah dalam mengarahkan dan mengendalikan proses pembelajaran dan penilaian untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan kurikulum berbasis aktivitas. Pada kolom keempat dideskripsikan model kegiatan mencar ilmu dan produk mencar ilmu siswa pada tiap dimensi kompetensi.

Pada baris ke bawah terdapat klarifikasi perihal kompetensi pada tiga dimensi, tindakan administrasi kepala sekolah dan dokumen yang perlu kepala sekolah kelola untuk mendukung ketersediaan data materi pertanggung balasan penyelenggaraan program. Berbagai dokumen pendukung penyelenggaraan kurikulum 2013 dibutuhkan pula sebagai materi pengambilan keputusan.

Tingkat ketepatan data dan info yang terhimpun dalam dokumen akan kuat pada mutu keputusan yang kepala sekolah buat dalam mengelola perencanaan, pelaksanaan dan penilaian program.

a. Model Pemetaan Tugas Kepala SD

Untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan sekolah yang dipimpinnya kepala sekolah perlu mengasah kompetensinya semoga kapasitas dirinya sanggup memenuhi kebutuhan melakukan kurikumlum 2013. Kepala sekolah dasar mempunyai tantangan khas dalam kiprahnya sebagai perencana, pelaksana,dan evaluator sebagai berikut:

Pelaksanaan jadwal yang tidak hanya sekedar mengubah dokumen, namun menjadi proses pembeharuan yang positif dalam pembelajaran yang menyeimbangkan antara soft skill dan hard skill, pembelajaran tematik terpadu, meningkatkan kegiatan siswa dalam mencar ilmu untuk menghasilkan produk mencar ilmu serta penilaian yang tidak hanya fokus tes kognitif merupakan bab yang perlu mendapat pengawalan dari kiprah kepemimpinan kepala sekolah.

b. Model Pemetaan Tugas Kepala SMP

Untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan Sekolah Menengah Pertama kepala sekolah perlu fokus pada standar kompetensi yang perlu diperhatikan secara seimbang serta menjadi poros pelaksanaan banyak sekali kiprah kepala sekolah.

Arah dari pelaksanaan kiprah ialah mewujudkan keunggulan mutu lulusan dalam dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Keunggulan targetnya dideskripsikan dalam standar kompetensi lulusan. Target keunggulan itu harus tercermin dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran serta penilaian. Kepala sekolah harus menjamin bahwa seluruh perjuangan perbaikan mutu pembelajaran berdampak pada perbaikan mutu mencar ilmu siswa.

Oleh alasannya itu, kiprah yang strategis kepala sekolah ialah memantau perkembangan hasil mencar ilmu siswa secara terencana untuk memastikan bahwa sasaran mutu lulusan yang sekolah harapkan terwujud. Pemantauan pada prinsipnya merupakan proses pengumpulan data sebagai materi perbaikan.

Peta di bawah ini mengatakan kiprah kepala sekolah dalam penerapan kurikulum 2013:

Sebagai konsekuensi perubahan melalui peningkatan perjuangan perbaikan pemenuhan standar kompetensi lulusan kepala Sekolah Menengah Pertama perlu mencermati tugas-tugasnya dalam penengelolaan sekolah yang lebih seksama dalam memperhatikan kegiatan siswa mencar ilmu dan menghasilkan karya. Karena itu memperhatikan peningkatkan mutu proses pembelajaran perlu ditunjang dengan sistem perencanaan yang benar-benar fokus pada kebutuhan pengembangan kompetensi siswa, pelaksanaan pembelajaran yang lebih terkendali melalui perbaikan pelaksanaan supervisi, maupun pembaruan dalam sistem penilaian.

c. Model Pemetaan Tugas Kepala SMA/SMK

Untuk mewujudkan keunggulan mutu lulusan, kepala sekolah SMA/SMK perlu memperhatikan kiprah yang seharusnya kepala sekolah lakukan. Pada gambar di bawah terdapat model analisis kiprah yang menunjang pelaksanaan kurikulum 2013. Contoh pelaksanaan tindakan pada gambar berikut bukanlah ketentuan yang kaku dan mengikat. Kepala sekolah sanggup memilih kegiatan yang paling sesuai untuk keperluan sekolahnya.

Namun demikian model di bawah diharapkan sanggup menginspirasi kepala sekolah untuk memperluas pemikiran perihal yang sebaiknya ia lakukan untuk mendukung pelaksanaan kurikulum yang lebih efektif dengan lebih fokus pada perjuangan meningkatkan mutu lulusan melalui perbaikan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Mengembangkan perencanaan pembelajaran yang lebih memenuhi kebutuhan pemenuhan abjad kurikulum 2013 yang lebih fokus pada penjaminan implementasi kurikulum berbasis kegiatan siswa. Menjamin terlaksananya kegiatan mencar ilmu yang lebih menyeimbangkan pengembangan kopetensi sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Beberapa kegiatan administrasi yang perlu kepala sekolah lakukan tergambar pada baris tindakan manajemen. Di antaranya ialah menangani jadwal peminatan dan lintas minat serta menjamin kepala melakukan supervisi pembelajaran dan penilaian.

Sumber : Materi Diklat Implementasi Kurikulum 2013 Bagi Kepala Sekolah

Tuesday, 13 July 2021

Lebih Berilmu Download Buku Panduan Kitab Padamu Negeri Versi Terbaru

Sahabat Operator Padamu Negeri yang berbahagia...

SIAP - PADAMU NEGERI abreviasi dari Sistem Informasi Aplikasi Pendidikan - Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Merupakan Aplikasi Sistem  Informasi Skala Nasional sebagai bab dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional yang dikembangkan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud memakai platform Sistem Layanan SIAP Online berhubungan dengan PT. Telkom Indonesia.

SIAP PADAMU NEGERI berfungsi sebagai sentra layanan transaksi data untuk mendukung kiprah kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud secara online, sistemik dan terpadu. 

Melalui SIAP PADAMU NEGERI ini, BPSDMPK-PMP berupaya mendorong terwujudnya kegiatan - kegiatan pembangunan untuk peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Nasional baik di tingkat sentra dan tempat dengan terpadu yang berbasis pada data-data yang faktual, transparan, obyektif, akurat, akuntabel dan berkesinambungan.

Program-program kerja BPSDMPK PMP Kemdikbud yang telah terintegrasi sistemik dengan SIAP PADAMU NEGERI, antara lain: Evaluasi Diri Sekolah (EDS), NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), Sertifikasi Profesi, Uji Kompetensi, Penilaian Kinerja dan Diklat.

SIAP PADAMU NEGERI juga terbuka untuk bersinergi menjadi salah satu layanan sentra sumber data bagi program-program terkait lainnya baik di lingkungan internal atau eksternal Kemdikbud. Salah satu wujud nyata dari sinergi integrasi dimaksud ialah pada implementasi ProDEP (Professional Development for Education Personnel) kerjasama antara BPSDMPK PMP Kemdikbud dengan Pemerintah Australia dalam rangka pengembangan mutu pendidikan.

Sinergi integrasi antara SIAP PADAMU NEGERI dengan ProDEP ini menjadi bab penting dari proses peningkatan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan ProDEP tersebut diterbitkannya “KITAB SIAP PADAMU NEGERI” ini sebagai panduan penggunaan dan pemanfaatan SIAP PADAMU NEGERI baik untuk mendukung pelaksaanaan ProDEP (PPKPPD, PPKSPS, PKB dan PPCKS) dan pemanfaatan sebagai sentra layanan transaksi data terintegrasi lainnya untuk memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan, Sekolah sampai Komunitasnya (PTK, Peserta Didik, Alumni, Ortu/Wali dan Masyarakat).

File Kitab Panduan Siap Padamu Negeri tahun 2015 mempunyai ukuran sekitar 42 MB dalam format PDF. Kitab Panduan Padamu Negeri versi terbaru pada tanggal 17 Maret 2015  ini memuat panduan / cara lengkap terkait pengerjaan di aplikasi Padamu Negeri tahun 2015, di antaranya :

1.   Panduan / cara usulan keaktifan kolektif (S25a)
2.   Panduan / cara verval NRG.
3.   Panduan / cara persetujuan usulan keaktifan kolektif (S25b)
4.   Panduan / cara mengisi jadwal mingguan.
5.   Dan lain-lain.

Berikut links download selengkapnya Kitab Panduan Padamu Negeri versi terbaru pada tanggal 17 Maret 2015 silahkan unduh eksklusif dengan klik pada links berikut.

Demikian isu mengenai links download Kitab Panduan Padamu Negeri versi terbaru tahun 2015 yang admin share dari laman http://bantuan.siap-online.com. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Sunday, 7 March 2021

Lebih Bakir Batas Tamat Keaktifan Ptk Dan Pkg Padamu Negeri 2014 - Semua Proposal Nuptk Gres S06 Dan Pkg S22 Yang Tercetak Sampai 31 Desember 2014 Masih Sanggup Diproses Oleh Admin Dinas Dan Lpmp Sampai 31 Januari 2015

Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian jadwal acara Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri menurut surat edaran berikut:

1.   Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 tentang Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
2.   Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014

Bahwa seluruh jadwal acara dimaksud hingga batas selesai hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas selesai tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan jalan masuk pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:

1.   Modul status keaktifan PTK individu periode 2014/2015 (cetak gres kartu digital PTK) ditutup/dinonaktifkan.
2.   Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
3.   Modul proposal NUPTK gres (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
4.   Modul proposal penerima DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
5.   Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
6.   Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
7.   Modul Registrasi PTK gres (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.


Catatan :

1.   Semua proposal NUPTK gres S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih sanggup diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
2.   Mulai 1 Februari 2015 semua status proposal NUPTK gres (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai proposal NUPTK gres dan PKG periode semester 2 di tahun 2015. 
3.   Bagi PTK yang belum menuntaskan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun aliran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut.
4.   PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk sanggup mengikuti jadwal kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun aliran 2015/2016 nanti.

Demikian informasinya supaya banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud


Thursday, 9 April 2020

Lebih Bakir Pengendalian Gugusan Guru Menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat

Guru atau pendidik menjadi ujung tombak dalam penyelenggaraan layanan pendidikan kepada seluruh penerima didik pada usia berguru mulai dari jenjang PAUD, pendidikan dasar hingga dengan menengah.

Dan pemerataan kualitas pendidikan salah satu faktor penentunya tentu saja yaitu adanya pemerataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan pada setiap satuan pendidikan itu sendiri.

Seperti yang admin rilis dari situs Dikdas.kemdikbud.go.id, bahwasannya salah satu amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah yaitu bahwa pengendalian deretan guru menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Pemerintah Kabupaten/Kota tak sanggup lagi asal mengangkat guru. Jika ingin mengangkat guru, mereka harus mengajukan deretan guru dan tenaga kependidikan, melalui Badan Kepegawaian Daerah, ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB). Kemudian Kemen PAN RB berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ihwal proposal tersebut.

Sebelum memberi masukan kepada Kemen PAN RB, Kemendikbud c.q. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mengecek kebutuhan guru di Kabupaten/Kota pemohon melalui aplikasi SIM Rasio. Aplikasi ini sanggup mengatakan peta kelebihan guru dan kekurangan guru mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga satuan pendidikan.

“Kalau di SIM Rasio kebutuhannya guru matematika tapi Kabupaten minta guru biologi, kita tolak,” ujar Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Ditjen GTK, dikala menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pendataan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat sore, 4 Desember 2015.

Dengan SIM Rasio, tambah Tagor, sanggup dilihat sekolah mana yang kekurangan dan kelebihan guru mata pelajaran tertentu. Sistem akan menolak pemindahan guru ke sebuah sekolah jikalau sekolah tujuan tak membutuhkan guru yang dipindahkan itu.

“Ini bab dari penataan kita. Itu posisinya sangat besar lengan berkuasa alasannya amanat Undang-Undang,” tegas Tagor.

Namun, ke depan, tambah Tagor, institusi yang akan mengemban kiprah itu tak lagi di tingkat Pusat, melainkan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). LPMP merupakan bab dari Kemendikbud.* (Billy Antoro)

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Bakir Panduan Cara Memperbarui / Update Versi Aplikasi Pmp V.1.3 Tahun Pelajaran 2016/2017 Sd, Smp, Sma, Smk Dan Slb

Sahabat Operator Dapodik yang sekaligus menjadi Operator pada aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) pada periode semester 1 (ganjil) tahun pelajaran 2016/2017 yang berbahagia...

Aplikasi PMP yaitu sistem yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (yang selanjutnya disebut Kemendikbud) untuk pengambilan data mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di Indonesia.

Sehubungan dengan aplikasi PMP tahun 2016 ini, ada kalanya di antara rekan operator sekolah, pada ketika ini kalau kita login ke versi 1.2. aplikasi PMP maka kita akan mengalami kegagalan login dengan keterangan sebagai berikut  “Solusi Gagal Login Aplikasi PMP 2016, Ada kesalahan pada aplikasi. Dimungkinkan aplikasi dapodik Anda belum diupdate menjadi versi 2016.a. Mohon cek ulang”.


Hal tersebut terjadi dikarenakan aplikasi PMP yang terinstal pada komputer Anda masih versi aplikasi PMP yang usang dalam hal ini versi 1.2. Dan ketika ini telah tersedia versi terbaru aplikasi PMP yakni versi 1.3. Oleh alasannya itu, untuk kembali sanggup login ke aplikasi PMP sekaligus cara / solusi mengatasi permasalahan di atas yaitu kita harus update terlebih dahulu versi aplikasi PMP ke versi 1.3. Berikut panduan singkatnya:

1.   Silahkan unduh patch / updater aplikasi PMP versi 1.3 dengan klik di sini.

2.   Kemudian buka folder unduhan hasil download patch / updater aplikasi PMP V.1.3 yang barusan Anda download.

3.   Klik 2 x pada file updater aplikasi PMP versi 1.3.

4.   Selanjutnya klik “Lanjut”, lalu klik “Pasang”. Tunggu proses updating aplikasi PMP ke versi 1.3 selesai. Setelah simpulan klik tombol “Selesai” dan reload ulang aplikasi PMP pada web browser Anda pada http://localhost:1745/.

5.   Silahkan buka dan login kembali dengan memakai username dan password yang Anda gunakan untuk login di aplikasi Dapodik V.2016b.

Baca di sini : Panduan Cara / Solusi Mengatasi Gagal Login Aplikasi PMP 2016 Versi 1.3

Selamat melanjutkan kembali aktifitas dalam rangkaian pendataan pendidikan khususnya pada aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan di tahun 2016/2017 ini Sobat.... Jangan lupa jaga kesehatan biar data yang kita kerjakan juga berkualitas. Demikian panduan singkat update aplikasi PMP ke versi 1.3 untuk mengatasi gagal login di aplikasi PMP Tahun Pelajaran 2016/2017. Semoga bermanfaat dan terimakasih... Salam satu data...!

Lebih Berakal Download Permendikbud No. 28 Tahun 2016 Wacana Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai dasar aturan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen, pada tanggal 29 Agustus 2016, Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehingga sesudah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.   bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berkembang menjadi tanggung jawab Pemda provinsi;
b.   bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c.   bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sistem Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.   Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.  
3.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala acara untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terpola dan berkelanjutan.
4.   Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui ratifikasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.   Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7.   Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pertolongan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian yaitu perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah yaitu Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota.
 
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan
standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 3

(1)  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:

a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh BAN-S/M sebagai pola untuk melaksanakan ratifikasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 4

(1)  Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Satuan pendidikan sanggup memutuskan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c.   melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
(2)  SPMI-Dikdasmen meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3)  SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4)  SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.


Pasal 6

(1)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e.   mengevaluasi dan memutuskan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun taktik peningkatan mutu; dan
f.    melakukan ratifikasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
 
Pasal 7

(1)  Pemerintah menyebarkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a.
(2)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi ihwal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3)  Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   hasil pendidikan;
b.   isi pendidikan;
c.   proses pendidikan;
d.   penilaian pendidikan;
e.   guru dan tenaga kependidikan;
f.    sarana prasarana pendidikan;
g.   pembiayaan pendidikan; dan
h.   pengelolaan pendidikan;
(4)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5)  Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk:
a.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemda dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c.   acuan pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8

(1)  Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b.   menyusun dan menyebarkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f.    memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g.   mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h.   menyusun laporan dan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad d.
(2)  Direktorat Jenderal dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3)  LPMP mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad b; dan
e.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.  

Pasal 9

(1)  Pemerintah Daerah provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c.   memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
 
Pasal 10

(1)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c.   memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.   menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemda kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.

Pasal 11

(1)  Satuan pendidikan mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyebarkan SPMI-Dikdasmen;
b.   menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1)   dokumen kebijakan;
2)   dokumen standar; dan
3)   dokumen formulir;
c.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
d.   melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.   membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f.    mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2)  Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun sebagai pola satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3)  Direktorat Jenderal memutuskan petunjuk teknis untuk melaksanakan kiprah dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4)  Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e adalah:
a.   mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c.   melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   memberikan rekomendasi taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.
(5)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e paling sedikit terdiri atas:
a.   perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b.   perwakilan guru;
c.   perwakilan tenaga kependidikan; dan
d.   perwakilan komite sekolah.
(6)  Satuan pendidikan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 12

(1)  Pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemda paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
SANKSI

Pasal 13

(1)  Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu.
(2)  Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian pertolongan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3)  Ketentuan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!