Showing posts sorted by date for query proses-pembelajaran-adalah-memanfaatkan. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query proses-pembelajaran-adalah-memanfaatkan. Sort by relevance Show all posts

Wednesday, 20 October 2021

Lebih Cerdik Klarifikasi & Ruang Lingkup Bahan Mata Pelajaran Prakarya Smp / Mts Pada Implementasi Kurikulum 2013

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam kesempatan yang baik ini, saya akan bagikan informasi mengenai implementasi Kurikulum 2013 khususnya wacana materi klarifikasi & ruang lingkup materi mata pelajaran Prakarya Sekolah Menengah Pertama / MTs pada implementasi Kurikulum 2013 selengkapnya sebagai berikut:

Pengertian

Mata Pelajaran Prakarya sanggup digolongkan ke dalam pengetahuan ­transcience-knowledge, yaitu berbagi pengetahuan dan melatih keterampilan kecakapan hidup berbasis seni dan teknologi. Pembelajaran ini berawal dengan melatih kemampuan ekspresi-kreatif untuk menuangkan pandangan gres dan gagasan biar menyenangkan orang lain, dan dirasionalisasikan secara teknologis sehingga keterampilan tersebut bermuara apresiasi teknologi terbarukan maupun kearifan lokal, hasil yang ergonomis serta aplikatif dan ekosistem dalam memanfaatkan lingkungan sekitar.

Rasional

Dalam kehidupan dan berkehidupan, insan membutuhkan keterampilan tangan untuk memenuhi standar minimal dan kehidupan sehari-hari sebagai kecakapan hidup. Keterampilan harus menghasilkan karya yang menyenangkan bagi dirinya maupun orang lain serta memiliki nilai kemanfaatan yang sesungguhnya, untuk itu training berkarya dengan menyenagkan harus dimulai dengan memahami estetika (keindahan) sebagai dasar penciptaan karya selanjutnya.

Dalam rangkaian menemukan karya yang bermanfaat dilatihkan mencipta, memproduksi dan memelihara yang ada kemudian memperoleh nilai kebaruan (novelty) sehingga bermanfaat untuk kehidupan selanujutnya.

Prinsip mencipta, yaitu memproduksi dan mereproduksi diperlukan meningkatkan nilai sensibilitas terhadap kemajuan jaman sekaligus mengapresiasi teknologi kearifan lokal yang telah mampun mengantarkan insan Iondonesia mengalami kejayaan pada masa lalu. Oleh karenanya, pembelajaran Prakarya di tingkat sekolah lanjutan pertama didahului dengan wawsan keteknologian hasil kearfian lokal menuju teknologi terbarukan.

Pelatihan dimulai dengan memahami fakta, prosedur, konsep maupun dalil yang ada melalui studi perorangan, kelompok maupun projektif biar memberi dampak kepada pendidikan huruf yang berupa kecerdasan kolektif. Hasil pembelajaran melalui eksplorasi alami maupun artifisial ini akan memanfaatkan sebagai media sekaligus materi pelajaran, sehingga menurut nilai ekosistem dan keberlajutan materialnya.

Dalam denah di bawah ini ditunjukkan keterkaitan teknologi, seni dan irit :


Model Alur Pengembangan Teknologi dan Seni

Tujuan

1. Memfasilitasi pesertadidik bisa berekspresi kreatif melalui keterampilan teknik berkarya berbasis teknologi sempurna guna dan seni, baik tradisional maupun modern, serta alami mauypun artifisal.

2.   Melatih keterampilan mencipta karya berbasis estetis, ergonomis, ekosistem dan teknologis melalui pembelajaran kemampuan mencipta, merekonstruksi dan menyajikan secara oral dan produk karya seni yang teknologis dan ataupun teknologi yang berbasis seni (ergonomis).

3.   Membina pesertadidik yang kritis terhadap kemajuan seni dan teknologis serta bisa memanfaatkan karya kearifan lokal sebagai dasar pengembangan pribadi yang berkarakter Indonesia, cerdas dan humanis.

4. Melatih memanfaatkan media dan materi berkarya seni dan teknologi melalui prinsip ergonomis, hygienis, tepat-cekat-cepat, ekosistemik dan metakognitif.

5.   Menghasilkan karya jadi maupun apresiatif yang siap dimanfaatkan dalam kehidupan, maupun berisfat wawasan dan landasan pengembangan apropriatif terhadap teknologi terbarukan dan teknologi kearifan lokal yang mendasarkan p[ada pemikiran efisiensi berupa ekosistem, dan marketable berupa keindahan dan mass pruction.


Tujuan Formal Pendidikan Prakarya di SMP

Ruang lingkup materi

Lingkup materi pelajaran Prakarya di Sekolah Menengah Pertama sederajat diadaptasi dengan potensi sekolah, tempat setempat, alasannya yaitu sifat mata pelajaran ini menyesuaikan dengan kondisi dan potensi yang ada di tempat tersebut. Oleh hasilnya bisa merupakan pilihan alternatif, dengan minimal 2 materi atau materi didik yang disediakan. Namun demikian sedapat mungkin dilanksanakan menurut kebutuhan utama tempat tersebut, biar membekali secara keteknikan maupun wawasan pandangan gres yang berasal dari teknologi kearifan lokal.

1. Kerajinan Tangan

Kerajinan tangan dikaitkan dengan nilai pendidikan diujudkan dalam mekanisme pembuatan.
Prosedur memproduksi dilalui dengan banyak sekali tahapan dan beberapa langkah yang dilakukan oleh beberapa orang. Kinerja ini menumbuhkan wawasan, toleransi sosial serta social corporateness memulai pemahaman karya orang lain.

Pembuat pola menggambarkan di atas dikerjakan oleh perancang gambar dilanjutkan dengan pewarnaan sesuai dengan warna lokal (kearifan lokal) merupakan proses berangkai dan membutuhkan kesabaran dan ketelitian serta penuh toleransi. Jika salah seorang membuat kesalahan maka hasil final tidak akan ibarat yang diperlukan oleh pembuat pola dan motif hiasnya. Prosesdur semacam ini menunjukkan nilai edukatif kalau dilaksanakan di sekolah.

2. Rekayasa

Rekayasa yang diartikan perjuangan memecahkan permasalahan kehidupan sehari-hari dengan berpikir rasional dan kritis sehingga menemukan kerangka kerja yang efektif dan efisien. Pengertian teknologi erat sekali dengan pembelajaran mandiri, ibarat menggoreng daging dengan lemaknya sendiri.

Oleh karenanya, konsep teknologi untuk berbagi diri dengan kemampuan yang diperoleh dari berguru tersebut. Kata ‘rekayasa’ merupakan terjemahan bebas dari kata engineering yaitu perancangan dan rekonstruksi benda atau pun produk untuk memungkinkan inovasi produk gres yang lebih berperan dan kegunaan.

3. Budidaya

Budidaya berpangkal pada cultivation, yaitu suatu kerja yang berusaha untuk menambah, menumbuhkan, dan mewujudkan benda ataupun makhluk biar lebih besar (tumbuh), dan berkembang (banyak). Kinerja ini membutuhkan perasaan seolah dirinya (pembudidaya) hidup, tumbuh dan berkembang.

Prinsip pembinaan rasa dalam kinerja budidaya ini akan menunjukkan hidup pada flora atau hewan, namun dalam bekerja dibutuhkan system yang berjalan rutinitas, ibarat kebiasaan hidup orang: makan, minum dan bergerak. Maka seorang pembudidaya harus memahami kartakter flora atau binatang yang di’budidaya’kan. Konsep cultivation tampak pada penyatuan diri dengan alam dan pemahaman flora atau binatang. Pemikiran echosystem menjadi langkah yang selalu dipikirkan keseimbangan hidupnya.

Manfaat edukatif budidaya ini yaitu pembinaan perasaan, pembinaan kemampuan memahami pertumbuhan dan menyatukan dengan alam (echosystem) menjadi anak dan tenaga kerja yang berpikir sistematis namun manusiawi dan kesabaran. Hasil budidaya tidak akan sanggup dipetik dalam waktu singkat melainkan membutuhkan waktu dan harus diawasi dengan penuh kesabaran. Bahan dan perlengkapan teknologi budidaya gotong royong sanggup diangkat dari kehidupan sehari-hari yang variatif, alasannya yaitu masing-masing tempat memiliki potensi kearifan yang berbeda.

4. Pengolahan

Pengolahan artinya membuat, membuat materi dasar menjadi benda produk jadi biar sanggup dimanfaatkan secara maslahat. Pada prinsipnya kerja pengolahan yaitu mengubah benda mentah menjadi produk matang dengan mencampur, memodifikasi materi tersebut. Oleh hasilnya kerja pengolahan memakai desain system, yaitu mengubah masukan menjadi keluaran sesuai dengan rancangan yang dibuat.

Sebagai contoh: membuat masakan atau memasak makanan; kinerja ini membutuhkan desain secara sempurna akan tetapi juga membutuhkan perasaan terutama rasa pengecap dan bau-bauan biar sedap. Kerja ini akan melatih rasa, dan kesabaran maupun berpikirapraktis serta tepat. Kognisi untuk menghafalkan rasa bumbu, serta racikan yang akan membutuhkan ketelitian dan kesabaran.

Manfaat pendidikan teknologi pengolahan bagi pengembangan kepribadian akseptor didik adalah: training rasa yang sanggup dikorelasikan dalam kehidupan sehari-hari. Demikian pula training sistematis dan kesabaran memasak membutuhkan perasaan yang dipadu dengan pikiran serta keterampilan.

Skema Ruang Lingkup Mata Pelajaran Prakarya di Sekolah Menengah Pertama sederajat


Prinsip-prinsip Belajar, Pembelajaran dan Asesmen

Prinsip Belajar Prakarya yaitu menyenangkan, rekreatif, ekspresif, keterjualan serta bertanggungjawab terhadap ciptaannya menurut budi matematis maupun pengetahuan estetis. Secara garis besar sanggup dilakukan melalui:

-      Mengamati lingkungan sekitar baik fisik maupun sosial yang menjadi materi eksplorasi, ekspreimentasi dan eksperiensi, melalui acara melihat, membaca, mendengar, mencermatinya dan meneliti banyak sekali objek alami maupun artifisial dengan metoda dan seni administrasi kunjungan lapangan, kajian pustaka, dan benda artifisial berteknologi tradisional maupun modern;

-   Mendorong keingintahuan siswa sehabis melaksanakan pengamatan banyak sekali tanda-tanda alami, artifisial maupun sosial dengan merumuskan pertanyaan menurut kaitan, imbas dan kecenderungannya; 

-        Mengumpulkan data dan membuat karya dengan merumuskan daftar pertanyaan menurut hasil identifikasi, memilih indikator, melaksanakan wawancara dan atau mengeksplorasi alam dan tanda-tanda sosial sebagai inspriasi membuat karya;

-        Melakukan analisis dan merekonstruksi hasil ciptaannya berupa fakta, konsep, mekanisme dan dalil yang bersifat tradisional berbasis kearifan lokal, maupun modern yang bermanfaat bagi kehidupan dan berkehidupan.

-      Menampilkan kembali hasil ciptaannya secara oral dan karya secara protofolio menurut hasil olahan secara pribadi, kelompok mapun projektif sehingga menjadi keterampilan hidup.

-        Merekonstruksi karya Seni Budaya dan Prakarya secara teknologi, seni yang sanggup dimanfaatkan untuk mengapresiasi karya teknologi dan seni terbarukan.

Penilaian karya Seni Budaya dan Prakarya melalui: produk dan proses, memakai tes yang disiapkan menurut standar penciptaan maupun nontes melalui asesmen proses sebagai authentic-asessment

1. Tujuan Penilaian

Tujuan penilaian yaitu untuk mengetahui tingkat wawsan serta produksi dan kreasi Seni Budaya dan Prakarya bagi akseptor didik telah menguasai kompetensi dasar tertentu. Selain itu, penilaian juga bertujuan:

a.   mengetahui tingkat pencapaian hasil berguru akseptor didik;

b.   mengukur perkembangan kompetensi akseptor didik; mendiagnosis kesulitan berguru akseptor didik;

c.   mengetahui hasil pembelajaran; mengetahui pencapaian kurikulum;

d.   mendorong akseptor didik berguru dan berbagi diri;

e.   sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran

2.  Bentuk Instrumen Penilaian (Mengacu standar penilaian)

Pembelajaran Pendidikan Keterampilan Seni Budaya dan Prakarya sanggup memanfaatkan banyak sekali bentuk instrumen penilaian yang diadaptasi dengan metode, seni administrasi pembelajaran dan ketercapaian kompetensi yang menjadi tujuan proses berguru mengajar.

Bentuk instrumen tersebut sanggup berupa:

a.   Pertanyaan lisan, yang berfungsi sebagai penilaian formatif selama pembelajaran berlangsung

b.   Pertanyaan tertulis, sanggup berbentuk:

1.   Pilihan Ganda, digunakan untuk mengetahui penguasaan kompetensi pada tingkat pengetahuan, pemahaman dan sanggup lebih dikembangkan pada tingkat aplikasi (terapan) dan evaluasi.

2.  Uraian Objektif, digunakan untuk mengetahui perolehan kesimpulan, tafsiran dari akseptor didik. Untuk itu, pendekatan pembelajaran harus bermakna.

3. Uraian bebas, digunakan untuk mengukur kemampuan akseptor didik pada ranah kognitif terkait dengan pengembangan keterampilan Seni Budaya dan Prakarya.

4.  Portofolio, merupakan kumpulan hasil karya, tugas, pekerjaan siswa disusun menurut urutan kategori kegiatan: berkarya atau dan tugas yang memberi citra perkembangan kompetensi pesertadidik, sekaligus digunakan sebagai materi penilaian proses.

5. Unjuk kerja (UK) digunakan untuk mengetahui tingkat kompetensi akseptor didik dalam praktik. Penilaian UK berhubungan dengan sikap, susila dan estetika sebagai dampak proses pembelajaran keterampilan Seni Budaya dan Prakarya. Sebagai kelengkapan pengembangan penilaian otentik sanggup melihat denah di atas.

Bentuk instrumen nontes tersebut sanggup berupa:

1.  Pengamatan pribadi saat pesertadidik berkarya, dengan mencata sikap menurut minat, keingintahuan, serta kemampuan memecahkan persoalan secara pribadi maupun kelompok.

2. Pencatatan kemajuan kinerja pesertadidik melalui kemampuan mengatasi maslaah, serta memfinishing karya yang sanggup disajikan secara terbuka, tertulis, maupun bentuk benda.

3. Unsur yang dinilai: estetik, ergonomis, kreatif, hygienis, ketepatan, kecepatan dan kecakapan menurut jenis dan materi pelajarannya.

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Terpelajar Sasaran Penting Tahun 2017 Kemendikbud Ri Dalam Pengembangan Pendidikan Dan Kebudayaan

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Berdasarkan rilis info penting pada laman Kemendikbud RI bahwasannya dalam meningkatkan sumber daya insan Indonesia yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya melaksanakan pengembangan pendidikan dan kebudayaan dengan merujuk pada Nawacita yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019, yakni peningkatan kualitas hidup, revolusi karakter bangsa, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Kamis malam (01/09/2016), di ruang rapat Komisi X dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta.

Terdapat tujuh arah kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2017, yakni memenuhi pembiayaan kegiatan prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017 untuk pencapaian Nawacita, sebagai berikut:

1.   Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil. “Penekanan pada upaya peningkatan kualitas pembelajaran di semua jenjang dan jalur pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan kesenjangan kualitas yang semakin kecil,” tutur Mendikbud ketika memberikan isyarat kebijakan pendidikan kedua didepan 38 orang anggota Komisi X dewan perwakilan rakyat RI kemarin malam.
2.   Memberikan perhatian lebih besar pada tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T).  Arah kebijakan pendidikan selanjutnya yaitu menunjukkan perhatian lebih besar pada tempat tertinggal, terluar, dan terdepan (3T)
3.   Memastikan masyarakat miskin dan kelompok marjinal lebih gampang mengakses layanan pendidikan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender,
4.   Memanfaatkan anggaran pembangunan pendidikan semaksimal mungkin dirasakan oleh masyarakat,
5.   Memastikan keterlibatan publik secara maksimal, dan
6.   Memperkuat tata kelola pembangunan pendidikan dan kebudayaan, dan
7.   Pelaksanaan anggaran secara transparan dan akuntabel.                

Selain memberikan arah kebijakan pembangunan pendidikan, Mendikbud juga memberikan tujuh isyarat kebijakan pembangunan kebudayaan tahun 2017. Arah kebijakan pembangunan kebudayaan di tahun 2017 tersebut adalah:

1.    meningkatkan pemahaman publik akan arti penting dari nilai-nilai luhur sejarah dan budaya bangsa dan relevansinya bagi kehidupan masakini di banyak sekali sektor, dan berafiliasi dengan banyak sekali kementerian dan forum baik dalam negeri dan forum negara lain untuk meningkatkan toleransi dan meredam kekerasan sektarian.

2.   meningkatkan pendidikan seni dan budaya semenjak usia dini dan menyediakan sarana dan prasarana kesenian baik untuk keperluan produksi maupun apresiasi, berbagi sistem pendaftaran dan pengelolaan warisan budaya yang efektif, membuka pusat-pusat kegiatan seni dan budaya (rumah budaya) di tempat pinggiran, meningkatkan promosi budaya antar daerah. “Kami juga akan berbagi indeks pembanguan insan (IPM/HDI) untuk mengukur pencapaian pembangunan insan di bidang kebudayaan,” ujar Mendikbud.

Dengan menciptakan arah kebijakan, maka sasaran dan sasaran pendidikan dan kebudayaan sanggup ditentukan. Terdapat enam sasaran dan sasaran pendidikan dan kebudayaan:

1.   Penguatan pelaku pendidikan yang berdaya

Dalam penguatan pelaku pendidikan yang berdaya ini, Kemendikbud akan meningkatkan kompetensi, kinerja dan apresiasi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan, kemitraan dan penguatan tugas orangtua, pelibatan masyarakat dalam kegiatan pendidikan. “Untuk mewujudkan Nawacita dalam revolusi karakter bangsa, kami akan meningkatkan pendidikan kewarganegaraan dan karakter bangsa,” kata Mendikbud.

2.   Meningkatkan saluran pendidikan. Untuk peningkatan saluran pendidikan, sasaran Kemdikbud tahun 2017

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam meningkatkan saluran pendidikan. Untuk peningkatan saluran pendidikan, sasaran Kemdikbud tahun 2017 yaitu menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 17,9 juta siswa, membangun 210 unit sekolah baru, membangun 2.500 ruang kelas baru, merehabilitasi 41 ribu ruang kelas, merenovasi 294 sekolah, membangun 2.140 laboratorium atau ruang praktek, dan membangun 1.332 perpustakaan.

3.   Peningkatan kualifikasi guru, menunjukkan insentif guru non-PNS, tunjangan khusus, guru, pembelajar, proteksi peralatan pendidikan, sertifikasi, proteksi keaksaraan guru, GGD, UN, Pendampingan K-13, dan ratifikasi sekolah.

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam membantu peningkatan kualifikasi kepada 14 ribu guru, menunjukkan insentif guru Non-PNS kepada 116 ribu guru, menunjukkan tunjangan khusus kepada 24 ribu guru, menyediakan 796 ribu guru pembelajar, menyediakan 14 ribu proteksi peralatan pendidikan, melaksanakan sertifikasi kepada 100 ribu guru, menunjukkan proteksi keaksaraan kepada 96 ribu orang, sebanyak 3.500 guru akan mengajar di tempat terdepan/GGD, 7,6 juta siswa akan mengikuti Ujian Nasional, melaksanakan pendampingan kepada 74 ribu sekolah dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, mengakreditasi 40 ribu sekolah dan lembaga.

4.   Peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam peningkatan dan penguatan pelestarian dan diplomasi budaya. Pada sasaran dan sasaran keempat ini Kemendikbud akan berbagi insentif khusus untuk memperkenalkan dan mengangkat budaya lokal, meningkatkan proses pertukaran budaya untuk kemajemukan sebagai kekuatan budaya.

“Kita juga akan melestarikan atau meregistrasi 13 ribu cagar budaya, membangun dan merevitalisasi 122 museum, merevitalisasi 75 desa adat, menunjukkan proteksi kepada 175 komunitas budaya dan sejarah, dan menunjukkan proteksi alat kesenian kepada 100 sekolah,” terang Mendikbud.

5.   Peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan proteksi bahasa

Target dan sasaran pendidikan dan kebudayaan dalam peningkatan dan penguatan pengembangan, pembinaan, dan proteksi bahasa. Pada sasaran dan sasaran ini Kemendikbud akan mempercepat pengembangan kosakata, pengembangan literasi sekolah, pengembangan laboratorium kebhinekaan, dan menyebarluaskan bahasa negara. “Sebanyak 220 pengajar BIPA akan dikirimkan ke luar negeri, dan akan menambahkan sebanyak 36.400 Lema,” terang Mendikbud.

6.   Penguatan tata kelola dan partisipasi publik

 Target Kemendikbud pada tahun 2017 dengan penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan mempertahankan opini BPK yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Mendapatkan nilai Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah 80, dan mendapat nilai indeks kepuasan pemangku kepentingan 77.

“Beberapa kegiatan prioritas untuk mendukung penguatan tata kelola dan partisipasi publik akan melaksanakan penguatan terhadap pengawasan internal melalui Satuan Pengawas Internal, Meningkatkan kualitas pengelola keuangan, Penguatan e-Procurement, e-Office, simkeu, e-planning, Simbaja, dan peningkatan layanan Unit Layanan Terpadu,” pungkas Mendikbud.

Lebih Berakal Download Permendikbud No. 28 Tahun 2016 Wacana Sistem Penjaminan Mutu Dikdasmen

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Sebagai dasar aturan terhadap Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dikdasmen, pada tanggal 29 Agustus 2016, Kemdikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sehingga sesudah diberlakukannya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Oleh alasannya yaitu itu, dalam kesempatan kali ini, saya akan share salinan Permendikbud RI Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah / PMP Dikdasmen sebagai berikut:

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2016 TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.   bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah, kebijakan pengelolaan pendidikan menengah telah berkembang menjadi tanggung jawab Pemda provinsi;
b.   bahwa struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diubah, sehingga fungsi yang berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan perlu disesuaikan;
c.   bahwa ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah ebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan sudah tidak sesuai dan perlu diganti;
d.   bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a, abjad b, dan abjad c perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Sistem Penjaminan Mutu pendidikan dasar dan menengah;

Mengingat :

1.   Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.   Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ihwal Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ihwal Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ihwal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8.   Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);



MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
2.   Penjaminan Mutu Pendidikan yaitu suatu prosedur yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu.  
3.   Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala acara untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis, terpola dan berkelanjutan.
4.   Sistem Penjaminan Mutu Internal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPMI-Dikdasmen yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas kebijakan dan proses yang terkait untuk melaksanakan penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan.
5.   Sistem Penjaminan Mutu Eksternal Pendidikan Dasar dan Menengah, yang selanjutnya disingkat SPME-Dikdasmen, yaitu suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait untuk melaksanakan fasilitasi dan penilaian melalui ratifikasi untuk memilih kelayakan dan tingkat pencapaian mutu satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
6.   Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik yaitu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
7.   Standar Nasional Pendidikan yaitu kriteria minimal ihwal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.   Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP yaitu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemda dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan pertolongan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam aneka macam upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan
9.   Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP yaitu tubuh berdikari dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
10. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat BAN-S/M yaitu tubuh penilaian berdikari yang memutuskan kelayakan agenda dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
11. Direktorat Jenderal yaitu Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disingkat PDSPK yaitu unsur pendukung kiprah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
13. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
14. Kementerian yaitu perangkat Pemerintahan yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
15. Pemerintah yaitu Pemerintah Pusat.
16. Pemerintah Daerah yaitu Pemda provinsi, Pemda kabupaten/kota.
 
BAB II
FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

(1) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga terwujud pendidikan yang bermutu.
(2) Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan
standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

BAB III
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

Pasal 3

(1)  Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas:

a. SPMI-Dikdasmen; dan
b. SPME-Dikdasmen.
(2)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan di jalur formal pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(3)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, BSNP, dan BAN-S/M sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)  Hasil penerapan SPMI-Dikdasmen oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai oleh BAN-S/M sebagai pola untuk melaksanakan ratifikasi di satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Pasal 4

(1)  Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
(2)  Satuan pendidikan sanggup memutuskan mutu di atas Standar Nasional Pendidikan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

(1)  SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
c.   melaksanakan pemenuhan mutu dalam pengelolaan satuan pendidikan dan proses pembelajaran;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   menyusun taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
(2)  SPMI-Dikdasmen meliputi seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan sumber daya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(3)  SPMI-Dikdasmen dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh setiap satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(4)  SPMI-Dikdasmen ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.


Pasal 6

(1)  SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) mempunyai siklus acara yang terdiri atas:
a.   memetakan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
b.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
c.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
e.   mengevaluasi dan memutuskan Standar Nasional Pendidikan dan menyusun taktik peningkatan mutu; dan
f.    melakukan ratifikasi satuan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
(2)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a, abjad b, abjad c, dan abjad d dikembangkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Pemerintah bekerja sama dengan Pemda sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e ditetapkan oleh Pemerintah dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh BSNP sesuai dengan kewenangannya.
(4)  Siklus acara SPME-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad f dilakukan oleh BAN-S/M sesuai dengan kewenangannya.
 
Pasal 7

(1)  Pemerintah menyebarkan sistem informasi mutu pendidikan untuk mendukung proses pemetaan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) abjad a.
(2)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan seluruh data dan informasi ihwal mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
(3)  Data dan informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.   hasil pendidikan;
b.   isi pendidikan;
c.   proses pendidikan;
d.   penilaian pendidikan;
e.   guru dan tenaga kependidikan;
f.    sarana prasarana pendidikan;
g.   pembiayaan pendidikan; dan
h.   pengelolaan pendidikan;
(4)  Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbasis pada Dapodik yang dikelola oleh PDSPK.
(5)  Data dan informasi dalam sistem informasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipakai untuk:
a.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan menengah dan/atau oleh Pemerintah, Pemda dan sekolah sesuai dengan kewenangan masing-masing;
b.   memantau dan mengevaluasi tingkat ketercapaian Standar Nasional Pendidikan oleh BSNP; dan
c.   acuan pelaksanaan ratifikasi satuan pendidikan oleh BAN-S/M.

BAB IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 8

(1)  Kementerian melalui Direktorat Jenderal mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
b.   menyusun dan menyebarkan pedoman sistem penjaminan mutu Dikdasmen;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
d.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen;
e.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
f.    memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
g.   mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; dan
h.   menyusun laporan dan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad d.
(2)  Direktorat Jenderal dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh LPMP.
(3)  LPMP mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, supervisi, dan penilaian terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di wilayah kerjanya;
c.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM Pemda dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di wilayah kerjanya;
d.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Direktorat Jenderal menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad b; dan
e.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota.  

Pasal 9

(1)  Pemerintah Daerah provinsi mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
c.   memfasilitasi pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan e. menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah provinsi membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan menengah dan pendidikan khusus menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Daerah provinsi dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.
 
Pasal 10

(1)  Pemerintah Daerah kabupaten/kota mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, pengawasan, dan pengendalian satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
c.   memfasilitasi pemetaaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan;
d.   memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan
e.   menyusun planning strategis peningkatan mutu pendidikan menurut pemetaan sebagaimana dimaksud dalam abjad c.
(2)  Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemda kabupaten/kota membentuk tim penjaminan mutu pendidikan bagi pendidikan dasar.
(3)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada pendidikan dasar;
b.   memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen di satuan pendidikan pada pendidikan dasar menurut data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota; dan
c.   menyusun laporan rekomendasi taktik peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.
(4)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas unsur:
a.   bidang pada dinas pendidikan;
b.   pengawas sekolah; dan
c.   dewan pendidikan.
(5)  Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan LPMP sebagai perwakilan Direktorat Jenderal di daerah.

Pasal 11

(1)  Satuan pendidikan mempunyai kiprah dan wewenang:
a.   merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan menyebarkan SPMI-Dikdasmen;
b.   menyusun dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1)   dokumen kebijakan;
2)   dokumen standar; dan
3)   dokumen formulir;
c.   membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam planning kerja sekolah;
d.   melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e.   membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f.    mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
(2)  Dokumen SPMI-Dikdasmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b disusun sebagai pola satuan pendidikan dalam melaksanakan SPMI-Dikdasmen.
(3)  Direktorat Jenderal memutuskan petunjuk teknis untuk melaksanakan kiprah dan wewenang satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).
(4)  Tugas tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e adalah:
a.   mengoordinasikan pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b.   melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c.   melaksanakan pemetaan mutu pendidikan menurut data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.   melakukan monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan; dan
e.   memberikan rekomendasi taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan penilaian kepada kepala satuan pendidikan.
(5)  Tim penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad e paling sedikit terdiri atas:
a.   perwakilan pimpinan satuan pendidikan;
b.   perwakilan guru;
c.   perwakilan tenaga kependidikan; dan
d.   perwakilan komite sekolah.
(6)  Satuan pendidikan dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan koordinasi dan kolaborasi dengan tim penjaminan mutu pendidikan daerah.

BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Pasal 12

(1)  Pemerintah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah oleh Pemda paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)  Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan penilaian terhadap penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VI
SANKSI

Pasal 13

(1)  Satuan pendidikan yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya diberikan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu.
(2)  Pemerintah Daerah yang tidak menjalankan peraturan ini sesuai dengan kiprah dan wewenangnya dilakukan pengurangan dan/atau penghentian pemberian pertolongan peningkatan mutu oleh Pemerintah.
(3)  Ketentuan peringatan dan/atau penghentian pertolongan peningkatan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis oleh Direktur Jenderal.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Pada ketika Peraturan Menteri ini berlaku, ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ini diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016.

Download selengkapnya Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 ihwal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!