Showing posts sorted by date for query download-permendikbud-nomor-80-tahun. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query download-permendikbud-nomor-80-tahun. Sort by relevance Show all posts

Saturday, 17 July 2021

Lebih Pintar Aliran Bimbingan Dan Konseling (Bk) Pada Pendidikan Dasar Dan Menengah – Permendikbud Ri Nomor 111 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pada Abad ke-21, setiap penerima didik dihadapkan pada situasi kehidupan yang kompleks, penuh peluang dan tantangan serta ketidakmenentuan. 

Dalam konstelasi kehidupan tersebut setiap penerima didik memerlukan banyak sekali kompetensi hidup untuk berkembang secara efektif, produktif, dan bermartabat serta bermaslahat bagi diri sendiri dan lingkungannya.

Pengembangan kompetensi hidup memerlukan sistem layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang tidak hanya mengandalkan layanan pembelajaran mata pelajaran/bidang studi dan manajemen saja, tetapi juga layanan khusus yang bersifat psiko-edukatif melalui layanan bimbingan dan konseling. 

Berbagai acara bimbingan dan konseling sanggup diupayakan untuk berbagi potensi dan kompetensi hidup penerima didik/konseli yang efektif serta memfasilitasi mereka secara sistematik, terprogram, dan kolaboratif biar setiap penerima didik/konseli betul-betul mencapai kompetensi perkembangan atau referensi sikap yang diharapkan.

Kurikulum 2013 memuat acara peminatan penerima didik yang merupakan suatu proses pemilihan dan pengambilan keputusan oleh penerima didik yang didasarkan atas pemahaman potensi diri dan peluang yang ada pada satuan pendidikan. Muatan peminatan penerima didik meliputi peminatan kelompok mata pelajaran, mata pelajaran, lintas peminatan, pendalaman peminatan dan ekstra kurikuler.

Dalam konteks tersebut, layanan bimbingan dan konseling membantu penerima didik untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusan dirinya secara bertanggungjawab sehingga mencapai kesuksesan, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam kehidupannya. Di samping itu, bimbingan dan konseling membantu penerima didik/konseli dalam memilih, meraih dan mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera.

Sesuai dengan arah dan spirit Kurikulum 2013, paradigma bimbingan dan konseling memandang bahwa setiap penerima didik/konseli mempunyai potensi untuk berkembang secara optimal. Perkembangan optimal bukan sebatas tercapainya prestasi sesuai dengan kapasitas intelektual dan minat yang dimiliki, melainkan sebagai sebuah kondisi perkembangan yang memungkinkan penerima didik bisa mengambil pilihan dan keputusan secara sehat dan bertanggungjawab serta mempunyai daya penyesuaian tinggi terhadap dinamika kehidupan yang dihadapinya.

Setiap penerima didik/konseli satu dengan lainnya berbeda dalam hal kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik dan latar belakang keluarga serta pengalaman belajarnya. Perbedaan tersebut menggambarkan adanya variasi kebutuhan pengembangan secara utuh dan optimal melalui layanan bimbingan dan konseling. Layanan bimbingan dan konseling meliputi kegiatan yang bersifat pencegahan, perbaikan dan penyembuhan, pemeliharaan dan pengembangan.

Layanan bimbingan dan konseling dalam implementasi kurikulum 2013 dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan kiprah pokoknya dalam upaya membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, dan khususnya membantu penerima didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan senang dalam kehidupannya.

Untuk mencapai tujuan tersebut diharapkan kerja sama dan sinergisitas kerja antara konselor atau guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, pimpinan sekolah/madrasah, staf administrasi, orang tua, dan pihak lainyang sanggup membantu kelancaran proses dan pengembangan penerima didik/konseli secara utuh dan optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Berikut Perhitungan Ekuivalensi Kegiatan Layanan bimbingan dan konseling di luar kelas dengan jam kerja:

1.   Beban kerja seorang Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling yaitu 150 – 160 penerima didik ekuivalen 24 jam pembelajaran.
2.   Peserta didik/konseli yang diampu 80, berarti untuk memenuhi persyaratan jumlah minimal yaitu 70, dan 150 – 160 yaitu ekuivalen 24 jam pembelajaran. Bila diekuivalenkan dengan jam pembelajaran, maka  masih kekurangan 11 jam pembelajaran ( 70 dibagi 160 dikalikan 24=10,5 dibulatkan menjadi 11 jam pembelajaran).
3.   Berdasarkan tabel kegiatan bimbingan dan konseling terebut diatas sanggup dipakai untuk memenuhi jumlah jam kerja minimal bagi konselor atau guru bimbingan dan konseling.

Download selengkapnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 wacana Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah ini, silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

Saturday, 10 July 2021

Lebih Cendekia Download Revisi / Perubahan Juknis Bos Tahun 2014 - Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 76 tahun 2014 perihal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014.

Adanya perubahan/revisi Juknis BOS 2014 ini salah satu tujuannya yakni untuk mengoptimalkan pembelian buku Kurikulum 2013 pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah, dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.

Selanjutnya, mengenai Sasaran Program dan Besar BOS yakni semua SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.

Dengan mempertimbangkan bahwa biaya operasional sekolah ditentukan oleh jumlah akseptor didik dan beberapa komponen biaya tetap yang tidak tergantung dengan jumlah akseptor didik, maka mulai tahun 2014 ini besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dibedakan mejadi dua kelompok sekolah, sebagai berikut.

1.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik minimal 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap).

BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung menurut jumlah akseptor didik dengan ketentuan:

a.   SD/SDLB : Rp 580.000,-/peserta didik / tahun
b.   SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 710.000,-/peserta didik / tahun

2.   Sekolah dengan jumlah akseptor didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan 120 (SMP/SMPLB/Satap)

Agar pelayanan pendidikan di sekolah sanggup berjalan dengan baik, maka pemerintah akan memperlihatkan dana BOS bagi sekolah setingkat SD dengan jumlah akseptor didik kurang dari 80 akseptor didik sebanyak 80 akseptor didik dan Sekolah Menengah Pertama yang kurang dari 120 akseptor didik sebanyak 120 akseptor didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut :

a.   Sekolah swasta bagi keluarga bisa sehingga telah memungut biaya mahal.
b.   Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar alasannya yakni tidak berkembang sehingga jumlah akseptor didik sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c.   Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah akseptor didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut.

Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran dan menjadikan efek negatif, maka prosedur proteksi perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut :

a.   Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota memverifikasi sekolah yang akan mendapat kebijakan khusus tersebut.
b.   Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota mengirim surat kepada Tim Manajemen BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah yang direkomendasikan dan daftar sekolah yang tidak direkomendasikan memperoleh perlakuan khusus tersebut dengan diberikan data jumla akseptor didik di tiap sekolah. Surat rekomendasi ini disampaikan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi hanya satu kali dalam satu tahun pada awal tahun anggaran (periode penyaluran triwulan 1). Apabila Tim BOS Kabupaten/Kota tidak mengirim rekomendasi tersebut, maka dianggap semua sekolah yang jumlah akseptor didiknya di bawah batas minimal berhak memperoleh alokasi khusus .
c.   Tim Manajemen BOS Provinsi menyalurkan dana BOS sesuai rekomendasi Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota.

Jadi jumlah dana BOS yang diterima sekolah dalam kelompok ini adalah:

a.   SD sebesar = 80 x Rp.580.000,-/tahun = Rp 46.400.000,-/tahun
b.   SMP/Satap sebesar = 120 x Rp 710.000,-/tahun = Rp 85.200.000,-/tahun

Khusus untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), terdapat 3 (tiga) kemungkinan yang terjadi di lapangan:

a.   SDLB yang yang bangun sendiri tidak menjadi satu dengan SMPLB, dana BOS yang diterima sebesar = 80 x Rp 580.000,- = Rp. 46.400.000,-/tahun.
b.   SMPLB yang bangun sendiri  tidak menjadi satu dengan SDLB, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .
c.   SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan, dana BOS yang diterima sebesar = 120 x Rp 710.000,- = Rp 85.200.000,-/tahun .

Untuk Sekolah Menengah Pertama Terbuka dan TKB Mandiri, jumlah dana BOS yang diterima tetap didasarkan jumlah akseptor didik riil alasannya yakni pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk. Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :

a.   Harus memberitahukan secara tertulis kepada orang renta akseptor didik dan memasang di papan pengumuman jumlah dana BOS yang diterima sekolah;
b.   Mempertanggungjawabkan jumlah dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c.   Bagi sekolah swasta harus mempunyai dampak terhadap penurunan iuran/beban biaya yang ditanggung oleh orang tua

Poin perubahan Juknis BOS 2014

Ketentuan Lampiran I BAB IV Sub penggalan A pada komponen pembiayaan nomor 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dan Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 diubah, sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Permendikbud Nomor 76 Tahun 2014.

Download/unduh Permendikbud No. 76 Tahun 2014 perihal Revisi/Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013 perihal Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014 selengkapnya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih…. ...!

Tuesday, 3 December 2019

Lebih Akil Download Salinan Permendikbud Ri Nomor 29 Tahun 2016 Perihal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Aturan dan ketentuan khusus ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016 menurut pada Permendikbud RI Nomor 29 Tahun 2016 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016.

Di mana Permendikbud ini diterbitkan menurut beberapa pertimbangan diantaranya bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen, guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan akta pendidik, selain itu, bahwa terdapat guru yang telah melaksanakan kiprah sehabis berlakunya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen hingga dengan tahun 2015 tetapi belum mempunyai akta pendidik.

Berikut kutipan dari Salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Sertifikasi Bagi Guru Yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Adapun Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 ini mulai berlaku mulai pada tanggal diundangkannya Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 yang terdiri dari 11 Pasal ini pada tanggal 29 September 2016, Selengkapnya sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Sertifikasi ialah proses pinjaman akta pendidik kepada guru yang belum mempunyai akta pendidik yang diangkat sebelum tahun 2016.
2.   Konsorsium Sertifikasi Guru yang selanjutnya disingkat KSG ialah tim pengendali mutu pelaksanaan sertifikasi guru.
3.   Pendidikan dan Latihan Profesi Guru yang selanjutnya disingkat PLPG ialah salah satu teladan sertifikasi guru yang diangkat sebelum Tahun 2016 yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
4.   Uji Kompetensi Guru yang selanjutnya disingkat UKG ialah uji kompetensi untuk menguji penguasaan guru terhadap kompetensi profesional dan pedagogik yang dilaksanakan pada awal PLPG dan pada final PLPG.  

Pasal 2

(1)  Sertifikasi dimaksudkan sebagai pemenuhan syarat bagi guru untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen.  
(2)  Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui PLPG yang diakhiri dengan UKG.
(3)  PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2019 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
(4)  UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan hingga dengan tahun 2021 oleh forum pendidikan tenaga kependidikan yang ditetapkan oleh kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
a.   memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b.   berstatus sebagai guru CPNS, PNS, atau guru tetap;
c.   memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.   terdaftar pada Daftar Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e.   telah mengikuti UKG sebelum PLPG, khusus bagi guru yang diangkat sehabis Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen diberlakukan hingga dengan 31 Desember 2015 mempunyai hasil UKG sebelum PLPG dengan nilai paling rendah 55.

Pasal 3

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan kuota penerima sertifikasi setiap tahun.

Pasal 4

Sertifikasi diikuti oleh guru yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Pasal 5

(1)  Penyelenggaraan PLPG meliputi:
a.   pendalaman materi;
b.   pembelajaran berpusat pada penerima didik (student-centered learning);
c.   praktik mengajar; dan
d.   uji kinerja.
(2)  PLPG sanggup dilaksanakan di dalam dan/atau di luar kampus yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(3)  Penilaian PLPG meliputi 4 (empat) kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(4)  Guru yang mengikuti PLPG dinyatakan memenuhi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila memperoleh nilai paling rendah “baik”.
(5)  Guru yang mempunyai nilai UKG pada awal PLPG paling rendah 80 dan memperoleh nilai PLPG paling rendah “baik” sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberi akta pendidik pribadi oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara tanpa mengikuti UKG pada final PLPG.


Pasal 6

(1)  UKG pada final PLPG diikuti oleh guru yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2)  Guru yang belum memperoleh nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sanggup mengikuti Ujian Ulang PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sehabis melaksanakan berguru berdikari tanpa melalui proses PLPG lagi.
(3)  UKG pada final PLPG dilaksanakan melalui ujian dalam jejaring atau tes tertulis.
(4)  Penyelenggaraan UKG pada final PLPG bertempat di forum pendidikan tenaga kependidikan atau di kawasan lain yang ditetapkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.
(5)  Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80 (delapan puluh).
(6)  Hasil UKG pada final PLPG diumumkan secara terbuka oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara kegiatan sertifikasi.
(7)  Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhak mendapat akta pendidik yang diterbitkan oleh forum pendidikan tenaga kependidikan penyelenggara.  

Pasal 7

(1)  Guru yang tidak lulus dalam pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup mengikuti ujian kembali pada tahun berikutnya.
(2)  Guru yang tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mengikuti kembali UKG pada final PLPG paling banyak 4 (empat) kali dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
(3)  Keikutsertaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud ayat (2) satu kali setiap semester terhitung semenjak tahun berikutnya sehabis mengikuti PLPG.

Pasal 8

(1)  Biaya pelaksanaan PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kecuali biaya transportasi pulang pergi penerima yang menjadi tanggungjawab peserta.
(2)  Biaya pelaksanaan UKG pada final PLPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sanggup dibebankan pada APBN kecuali biaya personal.
 
Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sertifikasi bagi guru yang diangkat sebelum tahun 2016 diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal yang menangani guru dan tenaga kependidikan.

Pasal 10

Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Download salinan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 selengkapnya sanggup diunduh pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!