Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-verval-data-calon-peserta. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query surat-edaran-verval-data-calon-peserta. Sort by date Show all posts

Wednesday, 14 July 2021

Lebih Cerdik Surat Edaran Verval Data Calon Penerima Un 2014/2015

Sahabat Operator Dapodikdas yang berbahagia...

Dalam kesempatan berikut, saya akan share info dari Bpk. Taufik Lone, ialah adanya  surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 tanggal 8 Oktober 2014 ihwal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 dengan isi surat tersebut di bawah ini:

Menindaklanjuti surat edaran Ditjen Dikdas Nomor: 3015/C/LK/2014 dan Ditjen Dikmen Nomor 6267/D/PR/2014, dengan ini kami informasikan beberapa hal berkaitan dengan pemanfaatan Pendataan Dapodik Dikdas dan Dikmen sebagai Data CaIon Peserta Ujian Nasional 2014 sebagai berikut :

1.  Periode pengiriman Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah dari sekolah untuk calon penerima Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.

2.  Sekolah perlu memastikan data sekolah, data PTK khusus Kepala Sekolah, data penerima didik dan data rombongan berguru terisi dengan lengkap. Selanjutnya data pesertaa ujian tersebut akan disampaikan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) ke Pusat Penilaian Pendidikan, Balitbang Kemdikbud.

3. Penjaringan Data dilakukan melalui prosedur Pendataan DAPODIK Dikdas dan Dikmen. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Pengelola Ujian Nasional melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data Sekolah dan Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2014 tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melalui laman http://un.data.kemdikbud.go.id.

4.  Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolah menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas/surat keputusan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data penerima didik di sekolah tersebut melalui laman http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id.

5.  Untuk mengoptimalkan koordinasi, Pengelola Ujian Nasional harus terdaftar di Jaringan Pengelolaan Data Pendidikan dengan laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id.

Download surat edaran PDSP ihwal Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 sanggup diunduh pada links berikut, biar bermanfaat dan terimakasih…. Salam satu data berkualitas...!

Friday, 7 May 2021

Lebih Bakir Batas Selesai Pengiriman Data Calon Penerima Un 2015 Dari Aplikasi Dapodikdas & Dapodikmen Paling Lambat Tanggal 31 Desember 2014

Sahabat Operator Dapodik yang berbahagia...

Periode pengiriman via aplikasi DAPODIKDAS & DAPODIKMEN dari sekolah untuk calon penerima Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. 

Hal ini menurut pada surat edaran PDSP No. 3640/P3/LL/2014 wacana Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data Calon Peserta UN Tahun 2014 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA/SMK di seluruh Indonesia terkait dengan pendataan calon penerima Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2014/2015

Jadi, perbaikan data masih sanggup dilakukan s.d. tanggal tersebut di atas melalui sinkronisasi aplikasi Dapodik. Untuk perbaikan data nama, tanggal lahir, dan NISN penerima didik ketika ini melalui VerVal PD oleh operator sekolah.

Seperti informasi pada laman http://un.data.kemdikbud.go.id, bahwasannya, data awal penerima UN tahun anutan 2014/2015 merupakan data penerima didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat (melalui sinkronisasi aplikasi dan pengiriman data calon penerima US/UN ke Disdik Kabupaten/Kota, red).

Tabel-tabel data individual penerima didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi).

Untuk download surat edaran wacana pengiriman data calon penerima UN tahun pelajaran 2014/2015 yang ditujukan juga bagi seluruh kepala sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK sanggup diunduh pada artikel berikut. Demikian informasi wacana batas simpulan pengiriman data penerima UN 2014/2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… Salam satu data berkualitas…!