Showing posts with label PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts
Showing posts with label PRODUK HUKUM TENTANG PENDIDIKAN. Show all posts

Thursday, 9 April 2020

Lebih Arif Download Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Ihwal Pembiasaan Jabatan Fungsional Guru – Mulai Berlaku Semenjak 22 Desember 2010

Sahabat Edukasi yang berbahagia... 

Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru, bahwasannya Guru  yang  masih  memiliki  pangkat  Pengatur  Muda,  golongan  ruang  II/a,  jabatan Guru Pratama hingga dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, jabatan Guru Muda  Tingkat  I  yang  tidak  memiliki  ijazah  S1/D-IV  tidak  dapat  memperoleh adaptasi jabatan.

Apabila  guru  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  memperoleh  ijazah  S1/D-IV yang relevan dengan  kiprah yang diampunya dan ijazahnya telah ditetapkan angka itnya oleh pejabat yang berwenang sanggup diubahsuaikan jabatannya.

Guru yang telah mempunyai pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a walaupun  yang  bersangkutan  belum  memiliki  ijazah  S1/D-IV  diubahsuaikan jabatannya.

Persyaratan guru untuk memperoleh adaptasi jabatan fungsional guru terdiri atas :
1.   memiliki pangkat dan golongan ruang terakhir paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a, dan jabatan Guru Madya;
2.   memiliki penetapan angka kredit terakhir; dan
3.   masih aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Berikut Daftar Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru Lama Ke Dalam Jabatan Fungsional Guru Baru Berdasarkan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 :

No
Urut
Jabatan/Pangkat/Golongan
Lama
Baru
1
Guru Pratama / Pengatur Muda, II/a

2
Guru Pratama Taman Kanak-kanak I / Pengatur Muda Taman Kanak-kanak 1, II/b

3
Guru Muda / Pengatur, II/c

4
Guru Muda Taman Kanak-kanak I / Pengatur Taman Kanak-kanak I, II/d

5
Guru Madya / Penata Muda, III/a
Guru Pertama, III/a
6
Guru Madya Taman Kanak-kanak I / Penata Muda Taman Kanak-kanak I, III/b
Guru Pertama, III/b
7
Guru Dewasa / Penata, III/c
Guru Muda, III/c
8
Guru Dewasa Taman Kanak-kanak I / Penata Taman Kanak-kanak I, III/d
Guru Muda, III/d
9
Guru Pembina / Pembina, IV/a
Guru Madya, IV/a
10
Guru Pembina Taman Kanak-kanak I / Pembina Taman Kanak-kanak I, IV/b
Guru Madya, IV/b
11
Guru Utama Muda / Pembina Utama Muda, IV/c
Guru Madya, IV/c
12
Guru Utama Madya / Pembina Utama Madya, IV/d
Guru Utama, IV/d
13
Guru Utama / Pembina Utama, IV/e
Guru Utama, IV/e
Download selengkapnya Salinan Permendiknas Nomor 38 Tahun 2010 wacana Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru beserta lampirannya, silahkan klik di sini… Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

Lebih Berakal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

Sahabat Edukasi yang berbahagia…

Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2013.

Selanjutnya, sehabis Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi / PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.

Jabatan fungsional guru yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Silahkan disimak juga : Permendiknas No. 38 Tahun 2010 Tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru – Mulai Berlaku Sejak 22 Desember 2010

Angka kredit yakni satuan nilai dari tiap butir acara dan/atau akumulasi nilai butir-butir acara yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja Guru yakni penilaian dari tiap butir acara kiprah utama Guru dalam rangka pelatihan karier kepangkatan dan jabatannya.

Download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor : 03/V/PB/2010 Nomor : 14 Tahun 2010, pada links berikut, dan download PermenPAN – RB nomor 16 tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dengan klik di sini. Semoga bemanfaat dan terimakasih... …!

Monday, 2 December 2019

Lebih Akil Download Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 Perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Perihal Guru

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Guru sebagai tenaga profesional mempunyai kiprah strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas, sehingga untuk mewujudkan profesionalitas guru perlu perbaikan tata kelola guru, di samping itu mengingat bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru perlu adaptasi untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perlu diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 ini.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49411 diubah salah satunya yaitu dalam Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

·       Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan -mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
·       Kualifikasi Akademik yaitu ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
·       Sertifikasi yaitu proses donasi akta pendidik untuk Guru.
·       Sertifikat Pendidik yaitu bukti formal sebagai ratifikasi yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
·       Gaji yaitu hak yang diterima oleh Guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara terpola sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
·       Tunjangan Profesi yaitu tunjangan yang diberikan kepada Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
·       Organisasi Profesi Guru yaitu perkumpulan yang berbadan aturan yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk menyebarkan profesionalitas Guru.
·       Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama yaitu perjanjian tertulis antara Guru  dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan menurut peraturan perundang-undangan.
·       Guru Tetap yaitu Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat menurut perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau  masyarakat.
·    Guru Dalam Jabatan yaitu Guru pegawai negeri sipil dan Guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
·  Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja yaitu pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru alasannya suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan diberlakukannya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain: Terkait  Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam; Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak perlu mengajar; Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi.

Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesudah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.

Tantangan yang dihadapi ke depan yaitu dalam pelaksanaan tata kelola pendidik dan tenaga kependidikan antara lain mencakup : Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengan cara meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenaga kependidikan; meningkatkan kapasitas tempat dalam mengelola perekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secara efektif dan efisien; mengawasi proses pengangkatan Guru di tempat menurut kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; serta meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPTK dengan planning penyediaan Guru di daerah.

Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan; memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikan dengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerja Guru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan; meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikan dan training Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhan akseptor didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu pendidikan di tingkat sentra dan daerah;a (KKPS), Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluran Tunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan proteksi Guru dan tenaga kependidikan (Ref : http://lpmplampung.kemdikbud.go.id/detailpost/pp-19-tahun-2017-tentang-perubahan-pp-74-tahun-2008-tentang-guru).

Berikut salinan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru:



Download file salinan PP No. 19 Tahun 2017 perihal Perubahan Atas Peraturan Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru silahkan klik pada links berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!