Friday, 25 February 2022

Pasti Dapat Pentingnya Kompetisi Meningkatkan Layanan Pendidikan Di Sekolah

Pentingnya kompetisi meningkatkan layanan pendidikan di sekolah – Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2018/2019. Permendikbud ini sekaligus sebagai pengganti Permendikbud Nomor 17 Tahun 2018 untuk memperbaharui regulasi PPDB. Tujuannya yakni meningkatkan terusan layanan pendidikan sehingga PPDB berlangsung secara objektif, transparan dan akuntabel.

Pentingnya kompetisi meningkatkan layanan pendidikan di sekolah PASTI BISA Pentingnya Kompetisi Meningkatkan Layanan Pendidikan di Sekolah
Ilustrasi pengumuman PPDB di sebuah sekolah (doc.matrapendidikan.com)

Bagi sekolah unggulan di kabupaten/kota dan provinsi, PPDB boleh dikatakan tidak mengalami permasalahan. Maksudnya, sekolah-sekolah unggulan yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan daerah, akan menjadi incaran bagi calon akseptor didik baru.

Sebagai contoh, sekolah unggulan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Tanah Datar, SMPN 5 Batusangkar dan SMAN 3 Batusangkar. Dalam PPDB yang berlangsung bulan Mei lalu, sekolah ini kebanjiran calon akseptor didik gres sehingga harus melalui seleksi tes dan non tes.

SMPN 5 Batusangkar mendapatkan akseptor didik gres 72 orang smentara yang mendaftar sebanyak 182 orang. Pada SMAN 3 Batusangkar, calon akseptor didik gres mendaftar 320 orang sementara yang akan diterima sebanyak 150 orang.

Bagaimana dengan sekolah lain dalam kabupaten Tanah Datar? Justru sekolah, termasuk madrasah akan berkompetisi untuk mendapatkan akseptor didik baru. Kompetisi itu terjadi sebab PPDB menerapkan sistem zonasi (pasal 16 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018).  

Diperkirakan, sekolah yang menawarkan layanan pendidikan terkini tidak bakal kesulitan memenuhi sasaran Rombel PPDB yang ditetapkan. Sementara sekoalah/madrasah lainnya bakal berjibaku dalam mendapatkan akseptor didik baru. 

Bisa jadi, sekolah yang semula mempunyai belasan rombel bakal mengalami penurunan jumlah rombel  di bawah sepuluh rombel sebab kebagian siswa gres dua atau rombel saja. Ini akan bedampak terhadap perubahan struktur pembagian kiprah guru, khususnya guru sertifikasi sebab kekurangan jumlah jam mengajar wajib.
Disinilah pentingnya setiap sekolah berkompetisi dalam meningkatkan kualitas pelayanan terhadap akseptor didik melalui proses mencar ilmu mengajar dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

No comments:

Post a Comment