Monday, 28 February 2022

Pasti Dapat Menjamin Ppdb Ota Di Smpn 5 Batusangkar

Menjamin ppdb ota di smpn 5 batusangkar – Prosesi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sudah final pada bulan Mei 2018 ini. Contohnya, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tanah Datar, SMAN 3 Batusangkar dan SMPN 5 Batusangkar. Namun untuk sekolah pemerintah sentra akan berlangsung pada awal Juni 2018 ini.

 pada sekolah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah  PASTI BISA Menjamin PPDB OTA di SMPN 5 Batusangkar
Pengumuman hasil seleksi PPDB di SMPN 5 Batusangkar, transparan, akuntabel dan objektif (matrapendidikan.com)

Sistem PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 merujuk pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang  Penerimaaan Peserta Didik gres pada TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan atau yang sederajat . Permendikbud ini menggantikan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dinilai sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan. Peraturan ini menjamin PPDB berjalan objektif, transparan dan akuntabel (OTA) dan mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 dan 4 Permendikbud dimaksud, proses PPDB harus melalui tahapan pengumuman secara terbuka penerimaan calon siswa gres hingga tahap penetapan siswa sehabis proses registrasi ulang pada sekolah bersangkutan.

Hal itu dilakukan secara terbuka warta dan proses penerimaan siswa gres melalui aneka macam media yang mendukung di tempat bersangkutan.

PPDB di sekolah juga menerapkan sistem zonasi. Sekolah mendapatkan calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit 90 persendari total keseluruhan psiswa yang akan diterima sebagaimana pasal 15 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Akan tetapi lebih detail radius zona terdekat tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi tempat menurut ketersediaan daya tampung dan rombongan berguru (rombel). (pasal 15 butir 3).

Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sanggup mendapatkan calon peserta didik melalui jalur prestasi yang berdomisili di luar radius paling banyak 5% (butir 5). Jumlah peserta didik dalam satu rombel Sekolah Menengah Pertama paling sedikit 20 dan paling banyak 32 orang (pasal 24 butir b).

PPDB OTA SMPN 5 Batusangkar

PPDB tahun pelajaran 2018/2019 di SMPN 5 Batusangkar sudah final dilaksanakan. Pelaksanaannya sudah merujuk pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 sehingga sesuai dengan tujuan PPDB tahun 2018/2019 objektif, terbuka dan akuntabel (OTA).

Kepala SMPN 5 Batusangkar, Drs. Jalinus memberikan hal tersebut pada kesempatan pertemuan dengan wali murid dari siswa yang diterima di sekolah beberapa waktu lalu.
“Sebanyak 71 siswa sudah melewati proses penerimaan siswa dan salah seorang di antaranya melalui jalur berprestasi. Proses PPDB sudah diupayakan sesuai dengan Permendikbud yang mengatur perihal PPDB tahun 2018., kata Drs jalinus di hadapan puluhan wali murid siswa yang diterima di SMPN 5 Batusangkar.



No comments:

Post a Comment