Tugas pelengkap guru di sekolah – Guru mempunyai kiprah pokok dan kiprah pelengkap di sekolah dengan kerangka beban kerja 37,5 jam efektif per minggu. Pelaksanaan kiprah tersebut dilaksanakan 5 atau 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan 2,5 jam efektif lainnya dipakai sebagai istirahat bagi guru di sekolah.
Membimbing siswa di sekolah menjadi kiprah pelengkap guru di sekolah (doc.matrapendidikan.com)
Tugas utama guru di sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yaitu 5 M (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing dan melatih, melakukan kiprah tambahan).
Tugas pelengkap dimaksud yaitu wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang menempel pada kiprah pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam.
Idealnya, seluruh aktivitas pokok ini harus terealisasi dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka kiprah utama guru akan saling tumpang tindih dengan kiprah tambahan. Akibatnya bisa jadi kiprah utama guru akan terkesampingkan.
Tugas pelengkap dimaksud yaitu wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium IPA, dan sebagainya yang menempel pada kiprah pokok dengan ekuivalensi waktu selama 12 jam.
Idealnya, seluruh aktivitas pokok ini harus terealisasi dengan baik terlebih dulu. Jika tidak demikian maka kiprah utama guru akan saling tumpang tindih dengan kiprah tambahan. Akibatnya bisa jadi kiprah utama guru akan terkesampingkan.
Tugas pelengkap lain yang menempel pada kiprah pokok guru yaitu menjadi wali kelas, pembina Osis, pembina ekstrakurikuler dan guru piket. Tugas pelengkap ini bagi guru setara dengan beban kerja 2 jam.
1.Wali kelas
Wali kelas yaitu kiprah pelengkap seorang guru untuk mengelola sebuah kelas dalam aspek administratif dan pelatihan siswa. Wali kelas yaitu wakil orang renta siswa di sekolah sehingga seorang wali kelas juga mempunyai kemampuan mengelola manajemen dan membina proses berguru siswa.
2.Pembina OSIS
Guru di sekolah juga menerima kiprah pelengkap di sekolah menjadi anggota Pembina OSIS. Ini menjadi salah satu wadah untuk bersosialisasi dengan siswa di luar aktivitas tatap muka.
3.Pembina Kegiatan Ekstrakurikuler
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan upaya pengembangan diri siswa yang diisi dengan banyak sekali jenis aktivitas ekstrakurikuler yang ditetapkan oleh sekolah. Guru boleh menerima kiprah pelengkap membina aktivitas ekstrakurikuler.
4.Menjadi guru piket
Guru piket di sekolah berperan penting dalam menjaga kelancaran proses pendidikan di sekolah. Oleh lantaran itu kepala sekoalh menunjuk satu atau dua orang guru piket setiap hari. Beban kerja guru piket
Simak kembali : Tugas dan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud Terbaru
Selain memenuhi beban kerja guru, kiprah pelengkap tersebut biasanya dihargai dengan angka kredit yang besaranya sudah diatur oleh ketentuan dalam jabatan dan angka kredit jabatan guru. Dalam hal tertentu, ini berfungsi untuk kenaikan dan jabatan guru ke tingkat yang lebih tinggi.