Monday 15 February 2021

Lebih Bakir Dari Jumlah Keseluruhan Pns Di Indonesia, 40 Persennya Ialah Guru

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Komposisi PNS di Indonesia tidak hanya didominasi tenaga fungsional umum. Tenaga guru juga terbanyak komposisinya. Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyebutkan, jumlah PNS se Indonesia dikala ini sebanyak 4.375.009 orang.

Dari jumlah itu, komposisi terbanyak pada jabatan fungsional umum yakni 2.003.151 orang atau 45,79 persen. Disusul guru yakni 1.765.410 orang atau 40,35 persen. Sisanya terdiri dari  paramedis sebanyak 303.754 orang atau 6,94 persen, tenaga medis sebanyak 31.754 orang atau 0,73 persen. Sedangkan yang menduduki jabatan struktural ada 48.847 orang atau 1,12 persen.

Deputi Sumberdaya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja mengungkapkan, dari seluruh pejabat yang berada dalam jabatan struktural, sekitar 12 ribu di antaranya atau 0,27 persen menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT). 

Jabatan dimaksud terdiri dari pejabat eselon I dan II, baik di kementerian, forum maupun di pemda. “Mereka mempunyai tugas strategis sebagai aktivis administrasi aparatur sipil negara (ASN),” ujarnya, Kamis (1/1).

Dijelaskannya, sesuai perintah UU 5 Tahun2014 perihal ASN), untuk pengisian JPT tersebut harus melalui seleksi terbuka (open selection) di antara PNS yang memenuhi syarat. Namun, dengan persetujuan presiden, untuk JPT yang dinilai strategis dan tidak ada dari PNS, dimungkinkan akseptor seleksinya dari kalangan swasta.

"Sebelum terbitnya UU perihal ASN, seleksi terbuka sudah berlangsung di sejumlah kementerian/lembaga maupun pemda," ujarnya. Tahun 2012 tercatat ada enam instansi yang menggelar seleksi terbuka. Tahun 2013 ada 42 instansi dan tahun 2014 ini ada 27 instansi.

Dasar aturan seleksi terbuka pada awalnya memakai Surat Edaran No 16 Tahun 2012, kemudian diubah dengan Peraturan MenPAN-RB No 13 Tahun 2014. "Ke depan, seleksi terbuka ini akan diatur dengan peraturan pemerintah," pungkasnya. (esy/jpnn)


No comments:

Post a Comment