Sunday 21 February 2021

Lebih Akil Komponen-Komponen Pembiayaan Dari Dana Bos 2015 – Jenis Pembelian Barang/Jasa & Acara Operasional Sekolah Yang Diperbolehkan Didanai Memakai Bos 2015

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Dalam penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. 

Hasil akad di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk gosip kegiatan rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal dan/atau standar nasional pendidikan.

Komponen pembiayaan untuk seluruh kegiatan operasional terdiri dari 13 komponen. 

Dana BOS yang diterima oleh sekolah, sanggup dipakai untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sekolah tersebut dengan klarifikasi pada beberapa item komponen maupun item pembiayaan penggunaan Dana BOS tahun anggaran 2015, sebagai berikut berikut:

1.   Pengembangan perpustakaan :

a.   Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, akseptor KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara Sekolah Menengah Pertama yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, alasannya yaitu sudah mendapatkan modul pembelajaran.
b.   Langganan publikasi berkala
c.   Akses informasi online
d.   Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
e.   Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
f.    Pengembangan database perpustakaan
g.   Pemeliharaan perabot perpustakaan
h.   Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2.   Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru

a.   Administrasi pendaftaran
b.   Penggandaan formulir Dapodik
c.   Administrasi pendaftaran
d.   Pendaftaran ulang
e.   Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
f.    Pembuatan spanduk sekolah bebas
g.   Penyusunan RKS/ RKAS menurut hasil penilaian diri sekolah
h.   Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.

Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada ketika proses pendaftaran

3.   Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :

a.   PAKEM (SD)
b.   Pembelajaran Kontekstual (SMP)
c.   Pengembangan pendidikan karakter
d.   Pembelajaran remedial
e.   Pembelajaran pengayaan
f.    Pemantapan persiapan ujian
g.   Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
h.   Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
i.    Pendidikan Lingkungan Hidup
j.    Pembiayaan lomba-lomba yang tidak didanai dari dana pemerintah/pemda

Termasuk untuk:

·       Honor jam mengajar komplemen di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
·       Biaya transportasi dan kemudahan peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
·       Fotocopy,
·       Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya registrasi mengikuti lomba

4.   Kegiatan Ulangan dan Ujian :

a.   Ulangan harian,
b.   Ulangan tengah semester,
c.   Ulangan tamat semester/Ulangan Kenaikan Kelas
d.   Ujian sekolah

Termasuk untuk:

·       Fotocopy/penggandaan soal
·       Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
·       Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak didanai oleh pemerintah/pemda

5.   Pembelian bahan-bahan habis pakai :

a.   Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, materi praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
b.   Minuman dan kudapan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
c.   Pengadaan sparepart alat kantor
d.   Alat-alat kebersihan sekolah

6.   Langganan daya dan jasa :

a.   Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
b.   Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
c.   Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di tempat tertentu contohnya panel surya, jikalau di sekolah tidak ada jaringan listrik

Penggunaan internet dengan mobile modem sanggup dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7.   Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah

a.   Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b.   Perbaikan mebeler
c.   Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan kanal air hujan
d.   Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8.   Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :

a.   Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b.   Pegawai manajemen (termasuk manajemen BOS untuk SD)
c.   Pegawai perpustakaan
d.   Penjaga Sekolah
e.   Satpam
f.    Pegawai kebersihan

Batas maksimum dana BOS untuk membayar gaji bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.

Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

9.   Pengembangan profesi guru :

a.   KKG/MGMP
b.   KKKS/MKKS
c.   Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah

Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan memakai dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya registrasi dan kemudahan seminar.

10.    Membantu peserta didik miskin yang belum mendapatkan derma kegiatan lain menyerupai KIP 2015 :

a.   Membantu peserta didik miskin yang menghadapi duduk kasus biaya transport dari dan ke sekolah
b.   Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, bahtera penyeberangan, dll)
c.   Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.

Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11.    Pembiayaan pengelolaan BOS :

a.   Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
b.   Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12.    Pembelian dan perawatan perangkat komputer :

a.   Membeli desktop/ work station
b.   Membeli printer atau printer plus scanner
c.   Membeli laptop
d.   Membeli proyektor

Penjelasan :

·       Printer 1 unit/tahun
·       Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi Sekolah Menengah Pertama untuk dipakai dalam proses pembelajaran.
·       Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
·       Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
·       Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
·       Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13.    Biaya lainnya jikalau seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS

a.   Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
b.   Mesin ketik
c.   Peralatan UKS
d.   Pembelian meja dan dingklik peserta didik jikalau meja dan dingklik yang ada sudah rusak berat

Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah

Selain dari penggunaan pembiayaan pada 13 komponen pembiayaan yang didanai dari BOS 2014 di atas, khusus untuk Sekolah Menengah Pertama Terbuka, dana BOS sanggup dipakai juga untuk kegiatan berikut:

1.   Supervisi oleh Kepala Sekolah, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

2.   Supervisi oleh Wakil Kepala Sekolah Menengah Pertama Terbuka, diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

3.   Kegiatan tatap muka di Sekolah Induk oleh Guru Bina, diberikan rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional diadaptasi dengan beban mengajarnya;

4.   Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;

5.   Kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), diberikan maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;

6.   Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri diberikan maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.

Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yaitu Kepala Sekolah Menengah Pertama induk. Penggunaan dana BOS di sekolah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Prioritas utama penggunaan dana BOS yaitu untuk kegiatan operasional sekolah;

2.  Bagi sekolah yang telah mendapatkan DAK, tidak diperkenankan memakai dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan (13 item pembelanjaan), maka sekolah sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan sekolah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;

3.   Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;

4.   Bunga Bank/Jasa Giro akhir adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan dipakai untuk keperluan sekolah (beradasarkan Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 wacana Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening Sekolah).

Demikian informasi penggunaan dana BOS 2015 menurut Juknis BOS Tahun Anggaran 2015. Semoga bermanfaat dan terimakasih… ...!

No comments:

Post a Comment