Tuesday 3 December 2019

Lebih Bakir Hukum Dan Ketentuan Penerbitan Kartu Identitas Anak (Kia) Menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 2016

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia... Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 wacana Kartu Identitas Anak dalam menimbang beberapa hal diantaranya bahwa pada dikala ini anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah tidak mempunyai identitas penduduk yang berlaku secara nasional dan terintegrasi dengan Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya bahwa Pemerintah berkewajiban untuk menunjukkan identitas kependudukan kepada seluruh penduduk warga negara Indonesia yang berlaku secara nasional sebagai upaya derma dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, derma dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak baik bagi anak.

Berikut kutipan dari salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dari Pasal 1 hingga dengan Pasal 21 selengkapnya:

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.   Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2.   Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat menjadi WNI ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
3.   Orang Asing ialah orang bukan Warga Negara Indonesia.
4.   Anak ialah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
5.   Perlindungan Anak ialah segala aktivitas untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya semoga sanggup hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta menerima derma dari kekerasan dan diskriminasi.
6.   Penduduk Wajib KTP ialah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang mempunyai Izin Tinggal Tetap yang berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin secara sah.
7.   Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA ialah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
8.   Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, ialah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan menempel pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
9.   Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas ialah perangkat kawasan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggungjawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
10. Penerbitan KIA ialah pengeluaran KIA baru, atau penggantian KIA alasannya habis masa berlakunya, pindah datang, rusak atau hilang.

BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, derma dan pelayanan publik serta sebagai upaya menunjukkan derma dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

BAB III
PERSYARATAN DAN TATA CARA

Bagian Kesatu
Persyaratan

Paragraf Kesatu
Anak WNI

Pasal 3

(1)  Dinas menerbitkan KIA gres bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan sertifikat kelahiran.
(2)  Dalam hal anak kurang dari 5 tahun sudah mempunyai sertifikat kelahiran tetapi belum mempunyai KIA, penerbitan KIA dilakukan sesudah memenuhi persyaratan:
a.   fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan pertanda kutipan sertifikat kelahiran aslinya;
b.   KK orisinil orang tua/Wali;dan
c.   KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali.
(3)  Dinas menerbitkan KIA untuk anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dengan persyaratan:
a.   fotocopy kutipan sertifikat kelahiran dan pertanda kutipan sertifikat kelahiran aslinya;
b.   KK orisinil orang tua/Wali;
c.   KTP-el orisinil kedua orang tuanya/wali; dan
d.   pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
(4)  Persyaratan penerbitan KIA gres bagi anak WNI yang gres tiba dari Luar Negeri mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan surat keterangan tiba dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas.

Pasal 4

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang sesudah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 5

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak sesudah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 6

Dinas menerbitkan KIA alasannya pindah tiba sesudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Pasal 7

(1)  Masa berlaku KIA gres untuk anak kurang dari 5 tahun ialah hingga anak berusia 5 tahun.
(2)  Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun ialah hingga anak berusia 17 tahun kurang satu hari.



Paragraf Kedua
Anak Orang Asing

Pasal 8

(1)  Dinas menerbitkan KIA baru, dilakukan sesudah pemohon memenuhi persyaratan:
a.   fotocopy paspor dan izin tinggal tetap;
b.   KK orisinil orang tua; dan
c.   KTP-el orisinil kedua orang tuanya.
(2)  Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada usia anak bayi gres lahir hingga menginjak usia anak 5 tahun.
(3)  Persyaratan penerbitan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk anak usia 5 tahun hingga dengan usia 17 tahun kurang satu hari, dilengkapi dengan pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 9

Masa berlaku KIA Anak Orang Asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.

Pasal 10

Dinas menerbitkan kembali KIA yang hilang sesudah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Pasal 11

Dinas menerbitkan kembali KIA yang rusak sesudah pemohon mengajukan permohonan penerbitan KIA dengan dilampiri KIA yang rusak.

Pasal 12

Dinas menerbitkan KIA alasannya pindah tiba dilakukan sesudah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) disertai surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.

Bagian Kedua
Tata Cara

Paragraf Kesatu
Anak WNI

Pasal 13

(1)  Pemohon atau orang bau tanah anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ke Dinas.
(2)  Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3)  KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
(4)  Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan bawah umur dan tempat layanan lainnya, semoga cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.

Paragraf Kedua
Anak Orang Asing

Pasal 14

(1)  Terhadap anak yang telah mempunyai pasport, orang bau tanah anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) untuk menerbitkan KIA.
(2)  Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
(3)  KIA sanggup diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas.
(4)  Dinas sanggup menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan bawah umur dan tempat layanan lainnya, semoga cakupan kepemilikan KIA sanggup maksimal.

BAB III
SPESIFIKASI BLANGKO, FOMULASI KALIMAT DAN
PENULISAN KARTU IDENTITAS ANAK

Pasal 15

Blangko KIA berlaku secara nasional di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 16

1)   Spesifikasi blangko KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi:

a.   material terbuat dari materi PETG (Polythylene Terephthalate Glycol);
b.   teknologi printing background blangko KIA memakai offset printing;
c.   teknologi printing personalisasi memakai dye sublimation (retransfer);
d.   pencetakan warna dipakai untuk mencetak latar belakang (background), blangko dan pas foto;
e.   karateristik fisik sesuai ISO/IEC 7810 dalam format ID -1 , mempunyai ukuran 85,72 x 54,03 mm, warna merah dengan instruksi Pantone 1797C bergradasi, ketebalan blangko kartu maksimal 1,00 mm;
f.    terdapat 7 lapisan (layer);dan
g.   susunan lapisan (layer) terdiri dari:
1.   overlay (0,065 mm).
2.   basic print (0,120 mm – PETG), tampak depan:
a)   area judul pada bab atas terdapat goresan pena “KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK INDONESIA”;
b)   area Logo/gambar:
1)   pada bab depan sebelah kiri atas terdapat Gambar Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia “Burung Garuda Pancasila”.
2)   terdapat Peta Kepulauan Indonesia.
3)   terdapat gambar Bendera Merah Putih.
4)   latar belakang terdapat goresan pena KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c)   area penempatan hologram berada pada sebelah kiri bawah di bab depan blangko KIA.
d)   secutity feature atau fitur pengaman terdapat pada hologram, microtext yang hanya sanggup dibaca dengan memakai beling pembesar dan latar belakang (background) berupa garis-garis halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan instruksi Pantone 1797C.
3.   PETG (0,095 mm)
4.   Core (0,330 mm)
5.   PETG (0,095 mm)
6.   basic print (0,120 mm – PETG), tampak belakang:
a)   latar belakang terdapat gambar bola dunia, bendera merah putih dan Kepulauan Indonesia.
b)   latar belakang terdapat goresan pena KARTUIDENTITASANAK, tanpa spasi.
c)   security feature atau fitur pengaman terdapat garis-garis halus membentuk motif tertentu berwarna merah dengan instruksi Pantone 1797C.
d)   data personalisasi dan pas foto yang terlaminasi.
e)   QR Code (Quick Response Code) yang sanggup dipakai untuk menyimpan data kependudukan pemilik kartu.
7.   overlay (0,05 mm).
Keterangan: 7 lapisan (layer) digabungkan.
2)   Bentuk dan komposisi blangko KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 17

Formulasi kalimat dalam KIA, memuat elemen data:

a. NIK;
b. nama;
c. jenis kelamin;
d. golongan darah;
e. tempat/tanggal lahir;
f. nomor kartu keluarga;
g. nama kepala keluarga;
h. nomor sertifikat kelahiran;
i. agama;
j. kewarganegaraan;
k. alamat;
l. masa berlaku;
m. tempat penerbitan;
n. nomenklatur dinas;dan
o. nama dan tanda tangan kepala dinas.

Pasal 18

(1)  Penulisan KIA dilakukan dengan memakai aplikasi sistem info manajemen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Spesifikasi penulisan KIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.   huruf balok;
b.   tinta warna hitam;
c.   tanggal, bulan, tahun ditulis dengan huruf;dan
d.   penandatangan KIA memakai tinta berwarna hitam.
Pasal 19

Formulasi kalimat, elemen data, format dan penulisan dalam KIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20


(1)  Untuk memaksimalkan pemanfaatan KIA dan menunjukkan nilai tambah, maka kabupaten/kota sanggup melaksanakan perjanjian kemitraan dengan pihak ketiga sebagai kawan bisnis yang bergerak dalam bidang tempat bermain, rumah makan, taman bacaan, toko buku, tempat rekreasi dan perjuangan ekonomi lainnya.
(2)  Dinas sanggup melaksanakan kemitraan dengan kawan bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang lokasinya berada dalam wilayah manajemen maupun yang lokasinya berada di luar wilayah administrasi.
(3)  KIA yang dikala ini sudah diterbitkan masih tetap berlaku hingga dengan habis masa berlakunya.
(4)  Untuk keseragaman identitas anak secara nasional, Dinas sanggup mengganti KIA yang pernah diterbitkan dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2016

Download selengkapnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 wacana Kartu Identitas Anak, silahkan klik pada tautan berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment