Tuesday 9 March 2021

Lebih Berilmu Syarat, Prosedur Dan Biaya Ppg Tahun 2015 Untuk Sertifikasi Profesi Bagi Guru / Pendidik

Sahabat Edukasi yang sedang berbahagia...

Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan ialah salah satu paket sertifikasi guru selain portofolio dan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). 

Sebab, kedua jalur sertifikasi tersebut akan berakhir tahun 2015. Untuk menjadi mahasiswa (peserta) PPG dalam jabatan harus direkomendasikan oleh kepala sekolah pada satuan pendidikan masing-masing dan diverifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota yang bersangkutan. Berikut mekanisme, syarat dan cara registrasi PPG:

Syarat Mahasiswa Profesi pendidikan Guru PPG :

1.  Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2.   Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
3.   Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4.   Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang mempunyai Surat Keputusan dari Pemda.
5.   Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6.   Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7.   Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin berguru dari Kepala sekolah dan Pemda.
8.   Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9.  Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Sistem Rekruitmen Mahasiwa PPG

Seleksi manajemen oleh Dinas Pendidikan. Calon akseptor PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabupaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

1.   Formulir registrasi akseptor PPG (Format P1).
2.  Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi.
3.  Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
4. Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
5.  Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Sekolah.
6.   Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
7.   Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
8.   Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.


Seleksi akademik oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara (LPTK):

1.   LPTK melaksanakan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
2.  LPTK melaksanakan seleksi akademik memakai tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan aktivitas PPG yang akan diikuti).
3.   Tes kemampuan bahasa Inggris.
4.   Tes potensi akademik.
5.   Penelusuran minat dan talenta melalui wawancara dan observasi kinerja.
6.  LPTK memutuskan hasil seleksi sesuai dengan kuota dan melaporkan ke Dit Diktendik Ditjen Dikti dan BPSDMP & PMP.

Syarat dan Cara Pendaftaran PPG Dalam Jabatan Tahun 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015yang masih Prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 tahun kemarin yaitu antara lain :

1.   Telah mempunyai Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK gres pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan mendapatkan dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
2.  Guru yang belum mempunyai akta pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan hukum penetapan akseptor dari Kementerian Agama.
3.   Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada ketika Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru sesudah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
4.   SK kepegawaian guru bersangkutan ibarat yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada kawasan atau a.n kepala kawasan dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
5.  Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal mempunyai izin penyelenggaraan. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang mempunyai golongan IV/a.
6.  Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada ketika diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
7.   Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
8.   Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika akseptor diketahui sakit pada ketika tiba untuk mengikuti PLPG yang menjadikan tidak bisa mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melaksanakan investigasi ulang terhadap kesehatan akseptor tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan akseptor tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.lai latihan kerja (BLK).

Pendidikan Profesi Guru  (PPG) ini diselesaikan dalam waktu 2 semester dengan biaya sekitar Rp 12.000.000. Kurikulum PPG berisi aktivitas workshop pengemasan bahan bidang studi untuk pembelajaran yang mendidik (Subject Specific Pedagogy) dan disertai pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, serta PPL kependidikan. Proporsi beban berguru (SKS) untuk workshop SSP: PPL = 60 : 40.

Referensi artikel : http://www.pustakasekolah.com

No comments:

Post a Comment