Monday 18 November 2019

Lebih Berakal Batas Waktu Pengiriman Data Aplikasi Pmp Tahun Pelajaran 2018/2019 Hingga 31 Agustus 2018

Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.

Sebagaimana edaran resmi perihal Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 telah dipublikasikan pada laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id yang ditujukan kepada Yth. Bapak/Ibu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen memberikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b. Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diperlukan melaksanakan sosialisasi sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Adapun dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, kami mohon kerjasama Saudara biar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah Saudara sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut:

1.   Setiap Satuan Pendidikan wajib melaksanakan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutahiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b

2.   Kepala sekolah, perwakilan guru, perwakilan siswa dan perwakilan komite sekolah untuk mewakili sekolah dalam mengisi secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan mengunakan aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan.

3.   Pengawas sekolah wajib melaksanakan pengisian secara langsung, jujur, dan bertanggungjawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan sekolah binaannya memakai aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan sebagai bentuk verifikasi dan validasi.

4.   Kepalas Sekolah dan Pengawas Sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan proses pemetaan di satuan pendidikan.

5.   Sekolah sanggup mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id terhitung semenjak tanggal 21 April 2018.

6.   Sekolah sanggup melaksanakan pengiriman data pemetaan mutu tahun anutan 2018/2019 hingga dengan tanggal 31 Agustus 2018.

7.   Khusus pemutahiran data Dapodik, sekolah wajib mengevaluasi dan memutahirkan data sarana dan prasarana serta data Pendidik dan Tenaga Kependidikan di aplikasi Dapodik.

8.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota berkoordinasi dengan LPMP untuk mendapat sosialisasi dan bimbingan teknis implementasi pemetaan mutu pendidikan.

9.   Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melaksanakan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data.

Download/unduh Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019 silahkan klik di sini. Demikian isu ini kami bagikan semoga bermanfaat dan terimakasih... ...!

No comments:

Post a Comment